JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung melalui Biro Kepegawaian mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang berminat mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2026 agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses seleksi CPNS, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik curang yang berpotensi merugikan calon pelamar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa menjadi bagian dari insan Adhyaksa hanya dapat diraih melalui jalur prestasi dan kemampuan murni, bukan melalui perantara atau praktik tidak sah.
“Kami meminta masyarakat untuk mandiri dan percaya pada kemampuan diri sendiri. Masuk menjadi insan Adhyaksa hanya dapat dicapai melalui jalur prestasi dan kemampuan murni sesuai standar yang telah ditetapkan,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Seleksi CPNS Kejaksaan RI Gratis dan Bebas Intervensi
Terkait proses seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2026, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya apa pun.
Kapuspenkum juga mengingatkan calon pendaftar agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai orang dalam atau pihak yang memiliki koneksi di lingkungan Kejaksaan dengan janji dapat meloloskan peserta seleksi.
“Abaikan segala bentuk tawaran bantuan dengan imbalan uang atau dalam bentuk apa pun,” imbaunya dengan tegas.
Informasi Resmi Hanya Melalui Kanal Kejaksaan RI
Kejaksaan RI menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pelamar akibat praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak di luar institusi.
Untuk menghindari disinformasi dan berita bohong (hoaks), masyarakat diminta hanya mengakses informasi resmi terkait persyaratan, formasi, jadwal, hingga pengumuman hasil seleksi CPNS Kejaksaan RI 2026 melalui kanal komunikasi resmi milik Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung berharap masyarakat semakin cerdas, waspada, dan tidak tergiur iming-iming kelulusan instan yang berujung pada kerugian pribadi. *




















