Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

WFH 1 Hari Sepekan Resmi Diimbau, Menaker Tegaskan Upah Buruh Tak Boleh Dipotong

38
×

WFH 1 Hari Sepekan Resmi Diimbau, Menaker Tegaskan Upah Buruh Tak Boleh Dipotong

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hak-hak pekerja tidak boleh dikurangi dalam penerapan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang resmi diumumkan pada Rabu (1/4).

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli merespons kekhawatiran buruh terkait potensi penerapan skema “no work, no pay” saat bekerja dari rumah.

“Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan,” tegas Yassierli.

Ia memastikan bahwa upah, tunjangan, serta hak lainnya tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun pekerja menjalankan tugas dari rumah.

Hak Buruh Tetap Dilindungi

Selain soal upah, pemerintah juga menegaskan bahwa hak cuti tahunan tidak boleh dikurangi akibat penerapan WFH. Pekerja tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional meskipun tidak bekerja dari kantor.

“WFH bukan alasan untuk mengurangi hak pekerja, tetapi bagian dari penyesuaian sistem kerja yang tetap menjunjung perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

Pemerintah melalui Kemnaker akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Kanal pengaduan resmi juga dibuka bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak.

“Silakan laporkan jika terjadi pelanggaran. Pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti,” kata Yassierli.

Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar dengan memotong upah atau hak pekerja akan dikenai sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan.

Strategi Hemat Energi Nasional

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tengah kondisi global yang dinamis.

Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara seimbang antara kepentingan produktivitas perusahaan dan perlindungan tenaga kerja.

Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemerintah imbau WFH satu hari dalam sepekan
  • Menaker tegaskan upah buruh tidak boleh dipotong
  • Hak cuti dan tunjangan tetap berlaku
  • Skema “no work, no pay” tidak diperbolehkan
  • Kemnaker buka kanal pengaduan bagi pekerja
  • Pengawasan ketat dan sanksi bagi perusahaan pelanggar
  • WFH jadi bagian strategi penghematan energi nasional