Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

WFH ASN Diawasi Geo-Location, Pemerintah Pastikan Tak Ada ‘Libur Terselubung’ Tiap Jumat

7
×

WFH ASN Diawasi Geo-Location, Pemerintah Pastikan Tak Ada ‘Libur Terselubung’ Tiap Jumat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat, dengan memanfaatkan teknologi geo-location guna memastikan kedisiplinan kerja.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari strategi nasional dalam menghemat bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa sistem geo-location bukan hal baru, karena sebelumnya telah digunakan saat masa pandemi Covid-19.

“Kita bisa meyakinkan bahwa ASN benar-benar bekerja dari rumah. Handphone mereka diminta aktif sehingga lokasinya dapat dipantau melalui geo-location,” ujar Tito dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2026).

Pengawasan berbasis lokasi ini menjadi instrumen penting agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan sebagai ajang memperpanjang waktu libur.

WFH Bukan Alasan Menurunkan Kinerja

Tito menegaskan, meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut menjalankan tugas secara optimal dan profesional.

“WFH tidak boleh dimaknai sebagai kesempatan untuk bersantai atau menambah libur. Kinerja harus tetap maksimal,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang selaras dengan gerakan penghematan energi nasional, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Layanan Publik Tetap Wajib Masuk Kantor

Pemerintah juga memastikan bahwa tidak semua sektor mendapatkan kebijakan WFH. Sejumlah layanan vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya:

  • Pelayanan publik
  • Kedaruratan
  • Kesejahteraan umum
  • Kebersihan dan persampahan
  • Kependudukan dan perizinan
  • Kesehatan dan pendidikan
  • Pendapatan daerah

Selain itu, pejabat di tingkat daerah seperti camat dan lurah tetap harus hadir di kantor.

“Camat dan lurah tetap melaksanakan kerja dari kantor demi pelayanan masyarakat tetap berjalan,” ujar Tito.

Dasar Hukum dan Evaluasi Berkala

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan:

  • Dievaluasi setiap dua bulan
  • Dilaporkan secara rutin oleh pemerintah daerah setiap bulan
  • Diukur berdasarkan efisiensi energi dan kinerja ASN

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.

“Transformasi ini harus membawa dampak positif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkas Tito. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemerintah awasi ASN WFH dengan teknologi geo-location
  • WFH diberlakukan setiap Jumat untuk hemat BBM
  • ASN wajib aktifkan HP untuk pelacakan lokasi kerja
  • WFH tidak boleh jadi ajang libur tambahan
  • Layanan publik dan pejabat daerah tetap wajib ke kantor
  • Kebijakan dievaluasi tiap dua bulan
  • Pemda wajib laporkan dampak dan efisiensi setiap bulan