JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Dalam kebijakan terbaru ini, ASN diminta tetap siaga selama bekerja dari rumah, termasuk wajib mengaktifkan ponsel guna memastikan pekerjaan tetap berjalan optimal.
“Handphone ASN harus aktif agar dapat diketahui lokasi melalui geo-location dan memastikan mereka benar-benar menjalankan WFH,” tegas Tito dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan.
Tak hanya itu, Tito juga menetapkan standar respons cepat bagi ASN selama WFH.
ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari 5 menit. Jika tidak, sanksi tegas telah disiapkan.
Sanksi Tegas ASN Saat WFH
Pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi berjenjang bagi ASN yang tidak disiplin:
- Tidak merespons 2 kali panggilan: Teguran lisan
- Tidak merespons dalam 5 menit tanpa alasan: Teguran tertulis
- Pelanggaran berulang: Evaluasi kinerja hingga sanksi administratif
“Disiplin dan respons cepat menjadi kunci. WFH bukan berarti bebas tanpa kontrol,” tegas Tito.
WFH ASN Setiap Jumat untuk Efisiensi Energi
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini merupakan langkah pemerintah untuk efisiensi energi di tengah dinamika global.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat dan daerah.
“WFH diberlakukan setiap Jumat sesuai Surat Edaran Menpan RB dan Mendagri,” jelas Airlangga.
Daftar ASN yang Tidak Boleh WFH
Meski demikian, tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan WFH. Sejumlah jabatan strategis dan layanan publik tetap wajib bekerja di kantor.
Tingkat Provinsi (11 Jabatan Dikecualikan):
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya & Pratama
- Layanan kebencanaan & darurat
- Ketertiban umum & perlindungan masyarakat
- Kebersihan & lingkungan hidup
- Administrasi kependudukan (Disdukcapil)
- Perizinan & investasi
- Layanan kesehatan (RSUD, lab kesehatan)
- Layanan pendidikan (SMA/SMK)
- Samsat & pendapatan daerah
- Layanan publik langsung lainnya
Tingkat Kabupaten/Kota (12 Jabatan Dikecualikan):
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama & Administrator
- Camat, lurah, kepala desa
- Layanan kebencanaan & ketertiban umum
- Kebersihan & lingkungan hidup
- Disdukcapil
- Perizinan (MPP, PTSP)
- Layanan kesehatan (RSUD, puskesmas)
- Layanan pendidikan (PAUD, SD, SMP)
- Pendapatan daerah (UPTD pajak)
- Layanan publik lainnya
Analisis Kebijakan
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan produktivitas ASN.
Namun, penerapan pengawasan berbasis geo-location dan batas waktu respons memunculkan tantangan tersendiri terkait disiplin serta privasi kerja.
“WFH bukan sekadar fleksibilitas, tetapi tetap menuntut akuntabilitas tinggi dari ASN.” (*)
Poin Utama Berita
- Tito Karnavian wajibkan ASN WFH tetap standby
- HP ASN harus aktif dan bisa dilacak geo-location
- ASN wajib respon pesan maksimal 5 menit
- Sanksi tegas mulai teguran hingga administratif
- WFH berlaku setiap Jumat untuk efisiensi energi
- Tidak semua ASN boleh WFH (layanan publik tetap masuk)
- Ada 11 jabatan provinsi dan 12 kab/kota dikecualikan

















