Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

3 WNA Australia Diserahkan ke Kejaksaan, Masuk Indonesia Tanpa Dokumen via Pesawat—Imigrasi Tegaskan Zero Tolerance

24
×

3 WNA Australia Diserahkan ke Kejaksaan, Masuk Indonesia Tanpa Dokumen via Pesawat—Imigrasi Tegaskan Zero Tolerance

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Rabu (8/4/2026). Ketiganya akan menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, menjelaskan kasus ini bermula dari pendaratan pesawat ringan jenis Piper PA-23-250 Aztec di Merauke, Papua, pada 17 November 2025.

Pesawat dengan nomor registrasi VH-EQD tersebut diterbangkan oleh JVD dari Cairns, Australia. Dalam perjalanan menuju Indonesia, pesawat sempat transit di Port Stewart, Queensland—wilayah yang tidak memiliki petugas imigrasi—untuk menjemput ZA dan DTL.

“ZA dan DTL tidak memiliki paspor maupun visa, sementara JVD diduga menyediakan sarana untuk masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal,” ujar Yuldi, Kamis (9/4/2026).

Ditahan di Rutan Salemba

Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, mereka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses persidangan lebih lanjut.

Tak hanya itu, penyidikan juga masih terus dikembangkan. Imigrasi tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang pilot berkewarganegaraan Indonesia serta perusahaan penerbangan asal Australia, Stirling Helicopters.

Jeratan Hukum Berlapis

Dalam perkara ini, ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah.

Sementara itu, JVD dikenakan pasal berlapis lantaran diduga berperan aktif dalam memfasilitasi masuknya orang asing secara ilegal ke wilayah Indonesia.

Pemerintah Tegaskan Kedaulatan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara.

“Ini adalah pesan kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian,” tegas Hendarsam.

Ia juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Perhubungan.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas warga asing yang melanggar aturan dan merugikan kepentingan nasional,” pungkasnya. (*)


Poin Utama Berita

  • Tiga WNA Australia diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas P-21
  • Masuk Indonesia tanpa paspor dan visa melalui jalur udara ilegal
  • Pesawat transit di wilayah tanpa petugas imigrasi sebelum ke Merauke
  • Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba selama penyidikan
  • Imigrasi kembangkan kasus, libatkan pilot Indonesia dan perusahaan asing
  • ZA dan DTL dijerat UU Keimigrasian, JVD kena pasal berlapis
  • Pemerintah tegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran kedaulatan
  • Kasus diungkap melalui sinergi lintas instansi