BADUNG | Sentrapos.co.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus produksi konten asusila yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di Bali. Ketiganya memproduksi video berkedok ojek online (ojol) dan menjualnya melalui platform berbayar.
Ketiga pelaku masing-masing perempuan asal Prancis berinisial MMZL, pria asal Italia NBS, serta pria asal Prancis ERB. Mereka memiliki peran berbeda dalam produksi hingga distribusi konten tersebut.
“Untuk menarik perhatian dan membuat viral, pelaku menggunakan atribut ojek online, namun yang mengenakan adalah warga negara asing, bukan pengemudi lokal,” tegas Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.
Modus Berkedok Ojol demi Viral
Dalam aksinya, tersangka NBS berpura-pura sebagai pengemudi ojol dengan mengenakan jaket yang dibeli seharga Rp300 ribu. Strategi ini digunakan untuk menciptakan kesan autentik sekaligus menarik perhatian publik.
Sementara itu, MMZL berperan sebagai pemeran utama perempuan dalam video tersebut. Adapun ERB bertindak sebagai manajer sekaligus pihak yang mengatur produksi dan distribusi konten ke platform digital.
“Konsep ini sengaja dibuat untuk menarik minat dan meningkatkan potensi viral di media sosial,” ungkap polisi.
Produksi di Vila, Didistribusikan ke Platform Berbayar
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa video tersebut direkam di sebuah vila di wilayah Badung pada 8 Maret 2026. Setelah itu, konten diunggah ke platform berbayar seperti OnlyFans dan media sosial X.
ERB diketahui memiliki peran sentral sebagai pengelola akun dan distribusi konten, sekaligus manajer dari MMZL.
Ditangkap Saat Hendak Kabur
Polisi bergerak cepat setelah kasus ini viral di masyarakat. Dua pelaku, MMZL dan NBS, berhasil diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Thailand pada 13 Maret 2026.
Sementara itu, tersangka ERB ditangkap di kawasan Canggu, Kuta Utara, beberapa hari kemudian.
“Ada indikasi pelaku hendak melarikan diri ke luar negeri sebelum berhasil diamankan,” ujar pihak Imigrasi.
Ojol Asli Dipastikan Tidak Terlibat
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengemudi ojol yang sempat dikaitkan dengan video viral tersebut tidak terlibat dalam produksi konten.
Driver tersebut hanya berstatus saksi, karena jasanya kerap digunakan oleh tersangka perempuan selama berada di Bali.
“Kami pastikan pengemudi ojol tidak terlibat. Ia hanya digunakan jasanya untuk transportasi,” tegas Kapolres.
Penegakan Hukum & Imbauan
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan penyalahgunaan identitas profesi dan produksi konten ilegal oleh warga asing.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten digital yang menyesatkan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga citra pariwisata Bali dan ketertiban hukum di Indonesia,” pungkasnya. (*)














