BALI | Sentrapos.co.id – Aparat Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45) yang masuk dalam daftar buronan Interpol di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (30/3/2026).
Penangkapan dilakukan saat SL tiba di Bali menggunakan penerbangan rute Singapura–Denpasar. Berdasarkan hasil koordinasi intelijen dan sistem peringatan dini, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan sesaat setelah mendarat.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengungkapkan bahwa SL diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan fiktif serta praktik pencucian uang lintas negara.
“Keberhasilan ini menunjukkan ketajaman insting dan pengalaman petugas kami. Sistem kami terintegrasi dengan baik untuk mendeteksi buronan internasional,” tegas Bugie.
Ia menegaskan bahwa Bali bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan transnasional untuk bersembunyi.
“Ini bukti bahwa buronan kasus kejahatan berat tidak akan bisa bebas masuk ke wilayah Indonesia,” tambahnya.
Setelah diamankan di area kedatangan internasional, SL langsung diserahkan kepada pihak kepolisian, yakni Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur penanganan buronan internasional.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan efektivitas koordinasi antara Imigrasi Indonesia dengan jaringan penegak hukum global dalam mencegah masuknya pelaku kejahatan lintas negara. (*)
Poin Utama Berita
- WNA asal Inggris buronan Interpol ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
- Ditangkap saat tiba dari rute Singapura–Denpasar
- Diduga pimpinan sindikat kriminal internasional pencucian uang
- Sistem imigrasi terintegrasi berhasil mendeteksi buronan
- Pelaku langsung diserahkan ke Polres Bandara untuk proses hukum
- Indonesia ditegaskan bukan tempat persembunyian buronan global

















