PONOROGO | Sentrapos.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan overstay selama hampir delapan tahun di wilayah Kabupaten Pacitan.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengungkapkan bahwa WNA bernama Mohamad Zukri (56) diamankan setelah adanya laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Donorojo terkait kejanggalan dokumen pernikahan.
“Awalnya dari laporan KUA Pacitan pada 9 Januari. Setelah kami telusuri, ditemukan pelanggaran izin tinggal,” ujar Anggoro, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Zukri terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2018 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku hingga 9 September 2018.
Namun setelah masa izin tinggal berakhir, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan maupun melengkapi dokumen perjalanan yang sah.
Artinya, pelaku telah tinggal secara ilegal di Indonesia selama kurang lebih delapan tahun tanpa izin resmi.
Tak hanya pelanggaran keimigrasian, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait status perkawinan. Zukri diketahui mencantumkan status duda untuk menikah dengan perempuan asal Pacitan, padahal masih terikat pernikahan dengan perempuan lain di Salatiga.
“Status yang dicantumkan tidak sesuai fakta. Ini menjadi bagian dari dugaan pemalsuan dokumen,” tegas Anggoro.
Selain itu, dokumen yang digunakan berupa surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang disebut-sebut diterbitkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga diduga tidak sah.
Penyidik Imigrasi Ponorogo menetapkan Zukri sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap administrasi pernikahan lintas negara serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- WNA Malaysia overstay di Pacitan selama 8 tahun
- Terungkap dari laporan KUA terkait dokumen nikah mencurigakan
- Masuk Indonesia sejak 2018 dengan visa kunjungan
- Tidak pernah memperpanjang izin tinggal
- Diduga palsukan status perkawinan untuk menikah
- Terancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta

















