Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

WNA Rusia Diduga Aniaya Warga Banyuwangi, Ternyata Belum Kantongi Izin Tinggal dan Kerja

28
×

WNA Rusia Diduga Aniaya Warga Banyuwangi, Ternyata Belum Kantongi Izin Tinggal dan Kerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANYUWANGI | Sentrapos.co.id — Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial FA yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap warga Banyuwangi, kini menjadi sorotan. Selain tersandung kasus hukum, FA juga diketahui belum mengantongi dokumen izin tinggal dan kerja yang sesuai di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi, FA yang lahir pada 1976 tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Denpasar pada awal Februari 2026 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Banyuwangi, Gilang Arizona, menjelaskan bahwa visa yang digunakan FA bukan merupakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).

“Visa itu bukan dikeluarkan dari Imigrasi Banyuwangi, melainkan visa on arrival saat yang bersangkutan tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Denpasar,” jelas Gilang, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, dengan VOA, WNA hanya diperbolehkan melakukan aktivitas terbatas seperti wisata, kunjungan bisnis, atau peninjauan, bukan untuk bekerja atau menduduki jabatan di perusahaan.

“Dengan visa kunjungan saat kedatangan, aktivitasnya terbatas. Tidak untuk bekerja,” tegasnya.

Fakta ini menjadi perhatian, mengingat FA diketahui tercatat sebagai salah satu direktur pada perusahaan Food and Beverage (F&B) mewah di kawasan wisata Marina Boom Banyuwangi.

Terkait hal tersebut, pihak imigrasi menyebut bahwa perusahaan seharusnya melengkapi dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagai syarat legal mempekerjakan WNA.

“Perusahaan wajib memiliki IMTA jika mempekerjakan tenaga kerja asing. Saat ini pihak manajemen sedang melengkapi dokumen tersebut,” ungkap Gilang.

Namun saat dilakukan pemanggilan oleh pihak imigrasi, FA diketahui telah keluar dari wilayah Indonesia.

“Saat kami lakukan pemanggilan, yang bersangkutan sudah berada di luar wilayah Republik Indonesia,” tambahnya.

Berdasarkan data, masa izin tinggal FA seharusnya berakhir pada 4 April 2026. Untuk memperpanjang izin tinggal, WNA diwajibkan keluar dari Indonesia dan mengajukan ulang dari luar negeri.

Kasus ini mencuat setelah FA diduga melakukan penganiayaan terhadap SHN, seorang operator sound system dalam acara Gebyar Lebaran 2026 di kawasan Marina Boom.

Insiden bermula saat FA merasa terganggu dengan suara sound system yang dianggap terlalu keras. Meski korban telah menuruti permintaan untuk mengecilkan volume dan memindahkan peralatan, konflik kembali terjadi hingga berujung dugaan kekerasan.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting terkait kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • WNA Rusia diduga aniaya warga Banyuwangi
  • Pelaku diketahui belum memiliki VITAS dan izin kerja
  • Masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA)
  • VOA hanya untuk kunjungan, bukan untuk bekerja
  • Pelaku tercatat sebagai direktur perusahaan F&B
  • Imigrasi soroti kewajiban IMTA bagi perusahaan
  • Pelaku sudah keluar dari Indonesia saat dipanggil
  • Kasus penganiayaan masih dalam penyelidikan polisi