JAKARTA | Sentrapos.co.id — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyinggung nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut dalam podcast Ruang Publik yang diunggah pada 15 Januari 2026. Dalam pernyataannya, Yaqut mengklaim tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penambahan kuota haji, yang kini tengah menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.
Penetapan status tersangka terhadap Yaqut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Januari 2026. Kasus ini mencuat setelah DPR RI pada pertengahan 2025 membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami kebijakan penambahan kuota haji.
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi
Menanggapi pernyataan yang menyeret namanya, Jokowi menegaskan bahwa selama menjabat sebagai presiden, dirinya tidak pernah memberikan arahan yang mengarah pada tindakan korupsi dalam kebijakan apa pun, termasuk urusan haji.
Jokowi mengakui bahwa kebijakan yang dijalankan oleh para menteri merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun ia menekankan, setiap kebijakan harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan prinsip tata kelola yang bersih.
KPK: Pemanggilan Jokowi Tidak Otomatis
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan penjelasan terkait kemungkinan pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam perkara ini.
Setyo menegaskan, KPK hanya akan memanggil pihak-pihak yang keterangannya dinilai relevan dan dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Pemanggilan saksi dilakukan apabila keterangannya memang diperlukan oleh penyidik dan memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Setyo.
Ia menambahkan, KPK tidak serta-merta memanggil seseorang hanya karena disebut dalam pernyataan pihak lain. Keputusan pemanggilan saksi, termasuk kemungkinan memanggil Jokowi, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, KPK menegaskan proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 tetap berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta kebutuhan hukum, bukan tekanan opini publik. *




















