Sentrapos.co.id | JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (24/3/2026).
Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan sejak malam hari.
Setibanya di KPK, Yaqut tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan rasa syukur karena sempat bertemu keluarganya saat menjalani masa tahanan rumah.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujar Yaqut singkat.
Status Penahanan Dialihkan Kembali
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan dari tahanan rumah ke tahanan rutan telah dilakukan sejak Senin (23/3/2026).
Namun, proses tersebut sempat tertunda karena Yaqut harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Pemeriksaan dilakukan di fasilitas medis yang berlokasi dekat dengan kediamannya guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan sebelum kembali ditahan di rutan.
“Pengembalian ke rutan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan selesai,” ujar Asep.
KPK Dalami Kasus Kuota Haji
KPK menyebut pengembalian Yaqut ke rutan juga berkaitan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan intensif guna mendalami peran serta aliran dana dalam perkara tersebut.
“Kami akan melanjutkan proses penanganan kasus kuota haji ini,” tegas Asep.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Proses Hukum Berlanjut
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah pengembalian ke rutan dinilai penting untuk mendukung efektivitas penyidikan serta mempercepat penuntasan perkara.
Penanganan kasus ini diharapkan berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (*)




















