BANDUNG | Sentrapos.co.id — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, resmi divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan aset Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/4/2026).
Selain hukuman penjara, Yossi juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair,” tegas hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim menilai Yossi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP, terkait perannya dalam penyalahgunaan kewenangan atas aset milik daerah.
Perkaya Petinggi Yayasan
Dalam perkara ini, Yossi dinyatakan turut memperkaya dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema. Keduanya sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Berdasarkan fakta persidangan, Sri menerima aliran dana sekitar Rp5,4 miliar, sementara Bisma menerima sekitar Rp600 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut hakim.
Aset Daerah Tak Diawasi, Izin Sudah Habis Sejak 2008
Jaksa mengungkap, saat menjabat sebagai Sekda sekaligus pengelola barang milik daerah, Yossi tidak melakukan pengawasan terhadap aset Kebun Binatang Bandung.
Akibatnya, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap mengelola lahan tersebut, meski izin sewa telah habis sejak 2008.
Kelalaian ini membuka celah terjadinya praktik korupsi yang berlangsung bertahun-tahun.
Kerugian Negara Capai Rp59,2 Miliar
Berdasarkan hasil audit, kasus korupsi Bandung Zoo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp59,2 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Yossi dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutup majelis hakim.
Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum terus mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pejabat publik untuk menjalankan tugas dengan transparan dan bertanggung jawab. (*)
Poin Utama Berita
- Eks Sekda Bandung Yossi Irianto divonis 3 tahun penjara
- Terbukti korupsi dalam kasus Bandung Zoo
- Denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan
- Kerugian negara mencapai Rp59,2 miliar
- Izin pengelolaan lahan sudah habis sejak 2008
- Dua petinggi YMT sebelumnya divonis 7 tahun
- Pengawasan aset daerah dinilai lalai

















