Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROT

Yusril Tanggapi Putusan Rehabilitasi Delpedro Marhaen: Nama Baik Sudah Dipulihkan oleh Pengadilan

29
×

Yusril Tanggapi Putusan Rehabilitasi Delpedro Marhaen: Nama Baik Sudah Dipulihkan oleh Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons putusan pengadilan yang menyatakan rehabilitasi nama baik aktivis Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya dalam perkara yang sempat menyeret mereka sebagai tersangka hingga terdakwa.

Menurut Yusril, majelis hakim telah secara tegas memerintahkan pemulihan hak Delpedro melalui putusan pengadilan, sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan tambahan terkait rehabilitasi tersebut.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).


Rehabilitasi Sudah Dijamin oleh Putusan Pengadilan

Yusril menjelaskan bahwa hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah terpenuhi melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, pemerintah hanya perlu memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.

Ia menambahkan pemerintah akan mengawal aparat penegak hukum, khususnya jaksa, agar menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut sesuai prosedur.


Delpedro Pertimbangkan Gugatan Ganti Rugi

Dalam perkembangan kasus tersebut, Delpedro Marhaen diketahui berencana mengajukan gugatan ganti rugi setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa sebelum akhirnya dinyatakan bebas.

Menanggapi hal itu, Yusril menyebut langkah tersebut merupakan hak hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelas Yusril.


Mekanisme Gugatan Melalui Praperadilan

Yusril menegaskan bahwa mekanisme gugatan ganti rugi dapat diajukan melalui praperadilan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui proses tersebut, pengadilan dapat menilai apakah terdapat kerugian yang dialami oleh pihak yang sebelumnya diproses secara hukum namun kemudian dinyatakan bebas.


Penegakan Hukum Harus Berjalan Adil

Pemerintah menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Putusan rehabilitasi dalam kasus Delpedro dinilai menjadi bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem peradilan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara. (*)

Example 300250