JAKARTA | Sentrapos.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Anak dari pengusaha minyak Riza Chalid tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.
“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (27/2/2026).
Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Selain pidana penjara 15 tahun, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun yang merupakan total keuntungan pribadi dari praktik korupsi tersebut.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, sisa kewajiban diganti dengan pidana tambahan lima tahun penjara.
Dalam persidangan, Kerry terbukti sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terlebih nilai kerugian negara yang sangat besar.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis 15 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,4 triliun.
Dua Terdakwa Lain Divonis 13 Tahun
Selain Kerry, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi) dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).
Keduanya masing-masing divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 16 tahun penjara.
Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Kerry menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.
“Saya bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan. Insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujar Kerry usai persidangan.
Putusan ini menjadi salah satu vonis besar dalam perkara korupsi sektor energi yang menyoroti tata kelola minyak mentah dan produk kilang nasional. (*)




















