YOGYAKARTA | Sentrapos.co.id – Mantan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, Sri Purnomo, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Jumat (14/3/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Dijerat UU Tipikor
Jaksa menilai perbuatan Sri Purnomo telah memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar:
-
Denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
-
Uang pengganti Rp10,95 miliar
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka Sri Purnomo akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Kerugian Negara Rp10,95 Miliar
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa.
Beberapa hal yang dianggap memberatkan antara lain:
-
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar
-
Memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan
-
Tidak mengakui perbuatannya
-
Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Diduga Terkait Pilkada Sleman 2020
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa mengungkap bahwa Sri Purnomo diduga memanfaatkan program hibah pariwisata dari pemerintah pusat untuk kepentingan politik dalam Pilkada Sleman 2020.
Dana hibah tersebut berasal dari Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp68,5 miliar yang dialokasikan untuk membantu sektor pariwisata terdampak pandemi Covid-19.
Namun dalam pelaksanaannya, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat yang mengharuskan bantuan difokuskan pada desa wisata yang terdampak pandemi.
Jaksa juga mengungkap bahwa dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada Sleman 2020.
Dalam praktiknya, tim sukses disebut mengoordinasikan pengajuan proposal hibah dari kelompok masyarakat dengan imbalan dukungan politik.
Hibah Rp17,2 Miliar Disalurkan ke Kelompok Masyarakat
Dari total program hibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menyalurkan sekitar Rp17,2 miliar kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, tindakan Sri Purnomo bersama anaknya Raudi Akmal diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.
Terdakwa Siapkan Pledoi
Menanggapi tuntutan jaksa, Sri Purnomo bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Sidang lanjutan untuk agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar di sektor pengelolaan dana hibah pariwisata selama pandemi, yang kini tengah diproses secara hukum di pengadilan. (*)

















