JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan permohonan gugatan terkait kuota internet hangus dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5/2026), MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur) sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
“Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),” demikian bunyi putusan MK yang dibacakan dalam persidangan.
Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena isu kuota internet hangus selama ini banyak dikeluhkan masyarakat pengguna layanan seluler.
MK Ungkap Tiga Alasan Gugatan Ditolak
Dalam pertimbangannya, MK mengungkap terdapat tiga alasan utama yang membuat permohonan gugatan kuota internet hangus tidak dapat diterima.
Alasan pertama, pemohon dinilai tidak menjelaskan secara memadai dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji pasal yang digugat.
Pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pemohon hanya menyebut Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat 1 huruf a UU Mahkamah Konstitusi tanpa menguraikan dasar kewenangan secara jelas,” tulis MK.
Kedudukan Hukum Pemohon Dinilai Lemah
Alasan kedua, MK menilai pemohon tidak mampu menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing secara rinci.
Pemohon hanya mencantumkan poin-poin umum terkait hak konstitusional dan kerugian tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian yang dialami secara nyata.
“Kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan syarat kerugian hak konstitusional,” jelas MK dalam putusan.
MK Sulit Menilai Pertentangan dengan Konstitusi
Alasan ketiga, pemohon dianggap tidak menguraikan secara memadai alasan pertentangan pasal yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Akibatnya, Mahkamah mengaku kesulitan menilai apakah norma yang digugat benar-benar bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Meski demikian, MK menegaskan masih terdapat dua perkara lain terkait kuota internet hangus yang tetap berlanjut dalam proses persidangan.
Kedua perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.
Polemik Kuota Hangus Jadi Sorotan Publik
Isu kuota internet hangus selama ini menjadi salah satu keluhan utama pengguna layanan seluler di Indonesia.
Banyak masyarakat menilai sistem kuota hangus merugikan konsumen karena sisa paket data yang telah dibeli tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik setelah sebelumnya hakim MK sempat menyoroti penjelasan operator seluler terkait mekanisme kuota hangus dalam persidangan.
Putusan MK kali ini dipastikan belum mengakhiri polemik kuota internet hangus karena masih ada gugatan lain yang tengah diproses. (*)
Poin Utama Berita
- MK menolak gugatan kuota internet hangus perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026.
- Permohonan dinilai kabur atau obscuur.
- MK menyebut ada tiga alasan utama gugatan ditolak.
- Pemohon dianggap tidak menjelaskan dasar kewenangan MK.
- Kedudukan hukum pemohon dinilai tidak memadai.
- MK kesulitan menilai pertentangan norma dengan UUD 1945.
- Dua gugatan lain terkait kuota hangus masih berlanjut.
- Polemik kuota internet hangus masih menjadi sorotan publik.

















