JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/5/2026).
“Menuntut terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa KPK Achmad Husin Madya di persidangan.
Dituntut Denda dan Uang Pengganti Fantastis
Selain pidana penjara, Hendarto juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Hendarto terancam pidana tambahan selama enam tahun penjara.
Jaksa menjelaskan, nilai uang pengganti tersebut telah dikurangi dengan aset yang dirampas negara serta uang yang telah disetor terdakwa sebesar Rp3,77 miliar.
Negara Diduga Rugi Lebih dari Rp1 Triliun
Dalam dakwaan, Hendarto disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS terkait fasilitas kredit LPEI pada periode 2014 hingga 2016.
Jaksa meyakini terdakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lain melalui penyalahgunaan fasilitas kredit ekspor.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI,” tegas jaksa.
Sejumlah Eks Pejabat LPEI Ikut Terseret
Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat LPEI yang diduga turut terlibat dalam pemberian fasilitas kredit bermasalah tersebut.
Mereka antara lain:
- Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI,
- Ngalim Sawega,
- Dwi Wahyudi,
- Basuki Setyadjid,
- Arif Setiawan,
- serta Omar Baginda Pane.
Proses hukum terhadap para pihak tersebut dilakukan secara terpisah.
Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pihak
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Beberapa di antaranya:
- Dwi Wahyudi diduga menerima Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS,
- Arif Setiawan diduga menerima 50 ribu dolar AS,
- serta Kukuh Wirawan diduga menerima Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Pembiayaan Negara
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembiayaan negara untuk mendukung ekspor nasional yang seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem pembiayaan nasional. (*)
Poin Utama Berita
- Bos Grup Bara Jaya Utama, Hendarto, dituntut 8 tahun penjara.
- Kasus terkait dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI.
- Hendarto juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
- KPK menuntut uang pengganti Rp1,6 triliun dan USD 14,95 juta.
- Negara diduga rugi Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.
- Sejumlah pejabat LPEI ikut terseret dalam kasus ini.
- Jaksa menyebut kasus merusak kepercayaan publik terhadap LPEI.
- KPK menegaskan komitmen memberantas korupsi pembiayaan negara.

















