JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan jumlah calon jamaah haji ilegal pada musim haji 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Dahnil usai meninjau Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, hingga hari ke-22 operasional pemberangkatan haji tahun ini, Satgas Haji berhasil mencegah sekitar 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara non-prosedural.
“Tahun ini ada penurunan jumlah haji ilegal dibanding tahun lalu,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Tahun Lalu Capai 1.200 Haji Ilegal
Dahnil menjelaskan, pada periode yang sama di tahun sebelumnya, jumlah calon jamaah haji ilegal yang ditemukan mencapai sekitar 1.200 orang.
Penurunan drastis tersebut dinilai sebagai hasil dari pengawasan ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas.
“Karena ada penindakan hukum yang tegas dan efek jera, maka penurunan haji ilegal sangat signifikan,” katanya.
Ia menambahkan, razia dan upaya pencegahan dilakukan secara masif oleh pemerintah untuk memutus praktik keberangkatan haji ilegal.
Pemerintah Apresiasi Dukungan Imigrasi dan Polri
Wamenhaj juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Kepolisian Republik Indonesia yang turut mendukung pengawasan terhadap praktik haji ilegal.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam menekan angka keberangkatan jamaah non-prosedural.
Pemerintah menilai praktik haji ilegal sangat berisiko bagi jamaah karena tidak mendapatkan perlindungan dan layanan resmi selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Pemerintah Ancam Cabut Izin KBIH Nakal
Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Dahnil menegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin operasional KBIH yang terbukti melakukan pungutan liar, city tour ilegal, maupun praktik lain yang merugikan jamaah.
“Kalau ada KBIH yang bandel dan melakukan pungutan liar atau city tour tidak resmi, kami langsung copot izinnya,” tegas Dahnil.
Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap pungutan tambahan seperti biaya penggunaan kursi roda, badal ibadah, maupun layanan lain yang dinilai tidak sesuai aturan.
Imbauan untuk Calon Jamaah Haji
Pemerintah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji non-prosedural yang menjanjikan jalur cepat tanpa mengikuti mekanisme resmi.
Calon jamaah diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan terdaftar di Kementerian Agama maupun lembaga yang memiliki izin operasional sah.
Langkah pengawasan ketat ini dilakukan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan perlindungan jamaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. (*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah menyebut jumlah haji ilegal 2026 turun drastis.
- Satgas Haji mencegah 80 WNI diduga hendak berhaji ilegal.
- Tahun lalu jumlah haji ilegal pada periode sama mencapai 1.200 orang.
- Penurunan disebut akibat penegakan hukum yang lebih tegas.
- Razia dan pencegahan dilakukan secara masif.
- Pemerintah mengapresiasi dukungan Imigrasi dan Polri.
- KBIH yang melakukan pungli dan city tour ilegal terancam dicabut izinnya.
- Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran haji non-prosedural.

















