MALANG | Sentrapos.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat hukuman terhadap AT (30), mantan dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 3 tahun.
Dalam putusan banding, terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Kepanjen sebelumnya yang hanya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, membenarkan adanya putusan banding tersebut.
“Vonis sidang banding, pidana 5 tahun penjara,” ujar Muis, Selasa (12/5/2026).
Jaksa Banding karena Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Sebelumnya, putusan 3 tahun penjara terhadap terdakwa menuai kritik luas dari masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial.
Banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak trauma yang dialami korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Langkah itu dilakukan karena putusan hakim tingkat pertama dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.
“Kami sudah mengajukan banding karena putusan jauh di bawah tuntutan JPU,” kata Muis.
Eksekusi Menunggu Salinan Putusan
Kejaksaan memastikan eksekusi terhadap terdakwa akan segera dilakukan setelah salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi diterbitkan.
Terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan seorang akademisi yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap balita.
Kronologi Kasus
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada 31 Desember 2024 di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.
Korban yang saat itu tengah bermain di depan rumah dipanggil oleh terdakwa dan diajak masuk ke dalam rumah.
Saat berada di dalam rumah, terdakwa diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi bejat terhadap korban.
Kasus tersebut terungkap ketika ibu korban hendak memandikan anaknya dan menemukan adanya luka pada alat vital korban.
Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah ditemukan darah bercampur cairan yang diduga sperma pada popok korban.
Pelaku akhirnya teridentifikasi setelah korban menunjuk foto terdakwa saat diperlihatkan sejumlah foto pria oleh keluarganya.
Sorotan Publik terhadap Keadilan Kasus Kekerasan Anak
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat karena menyangkut perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
Publik sebelumnya menilai vonis awal 3 tahun penjara terlalu ringan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
Putusan banding yang memperberat hukuman menjadi 5 tahun penjara kini dinilai sebagai langkah koreksi terhadap putusan sebelumnya, meski sebagian pihak masih menilai hukuman tersebut belum maksimal. (*)
Poin Utama Berita
- Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman eks dosen PTN Malang.
- Vonis terdakwa naik dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.
- Jaksa sebelumnya mengajukan banding karena vonis dinilai terlalu ringan.
- Kasus pemerkosaan balita ini viral dan menuai sorotan publik.
- Korban berusia 3 tahun mengalami trauma berat.
- Kejaksaan segera mengeksekusi terdakwa ke Lapas Kelas I Malang.
- Kasus terjadi di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.
- Publik menyoroti pentingnya keadilan dalam kasus kekerasan terhadap anak.

















