Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

JPU Serang Balik Ahli Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook! Dugaan Fraud dan Konflik Kepentingan Menguat

19
×

JPU Serang Balik Ahli Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook! Dugaan Fraud dan Konflik Kepentingan Menguat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan kritik tajam terhadap keterangan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dalam persidangan tersebut, kubu terdakwa menghadirkan dua ahli, yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firmansyah dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono.

Namun, JPU menilai pendapat ahli auditor Agung Firmansyah tidak sepenuhnya objektif karena disebut hanya menggunakan sebagian bukti yang disiapkan pihak terdakwa.

“Pendapat ahli dianggap tidak sepenuhnya objektif karena didasarkan pada bukti yang terbatas,” tegas JPU Roy Riady, Kamis (7/5/2026).

Menurut JPU, ahli auditor dinilai telah melampaui kewenangannya karena ikut menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum yang seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum dan majelis hakim.

Jaksa juga menyoroti adanya perbedaan antara pendapat ahli di persidangan dengan metodologi audit kerugian negara yang lazim digunakan dalam proses pemeriksaan bersama aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, JPU menyayangkan sikap ahli yang dinilai emosional ketika independensinya dipertanyakan dalam persidangan.

“Seorang ahli seharusnya tetap bersikap netral dan menyampaikan pendapat berdasarkan keseluruhan fakta persidangan,” ujar Roy.

JPU turut mengungkap bahwa ahli mengakui belum menerima sejumlah dokumen penting, termasuk bukti elektronik dan invoice keuangan yang berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Hal itu dinilai semakin memperkuat alasan jaksa untuk meminta majelis hakim mengesampingkan sebagian pendapat ahli dalam persidangan.

Pada sesi berikutnya, persidangan mendengarkan keterangan ahli hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono.

Menariknya, menurut JPU, penjelasan ahli justru dianggap menguatkan dugaan adanya unsur fraud atau kecurangan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Roy menjelaskan, ahli memaparkan praktik perbedaan pencatatan nilai investasi, yakni transaksi bernilai besar yang dicatat lebih kecil dalam akta notaris guna menghindari kewajiban pajak.

“Penjelasan ahli memperkuat dugaan adanya unsur fraud yang dilakukan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu,” jelas Roy.

Selain dugaan kecurangan, JPU juga menyoroti indikasi konflik kepentingan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Jaksa menduga terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri sekaligus memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan nasional yang bernilai besar dan berdampak langsung pada dunia pendidikan Indonesia.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai perdebatan keterangan ahli dalam sidang yang terus menjadi sorotan nasional tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • Sidang dugaan korupsi proyek Chromebook kembali memanas.
  • JPU mengkritik keterangan ahli yang dihadirkan kubu Nadiem Makarim.
  • Ahli auditor disebut tidak objektif karena memakai bukti terbatas.
  • JPU menilai ahli melampaui kewenangan dalam menafsirkan unsur hukum.
  • Jaksa menyoroti ahli belum menerima sejumlah dokumen penting.
  • Keterangan ahli hukum bisnis disebut justru menguatkan dugaan fraud.
  • Ada dugaan pencatatan investasi untuk menghindari pajak.
  • JPU menilai terdapat indikasi konflik kepentingan dalam proyek.
  • Kasus berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
  • Publik menanti putusan hakim dalam perkara yang jadi sorotan nasional.