Eksekusi Hotel Sultan Memanas, PT Indobuildco Tetap Melawan Lewat Jalur Hukum dan Minta Hak Investor Dihormati
JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID – Menjelang pelaksanaan eksekusi kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026), situasi di lokasi mulai menunjukkan dampak nyata.
Hotel Sultan kini tidak lagi tersedia untuk pemesanan melalui sejumlah platform Online Travel Agent (OTA). Pantauan pada Selasa (16/6/2026) menunjukkan bahwa kamar Hotel Sultan tidak dapat ditemukan atau dipesan untuk berbagai tanggal pemesanan di sejumlah aplikasi perjalanan daring.
Meski demikian, aktivitas hotel masih berjalan. Sejumlah tamu mancanegara masih terlihat berada di area lobi hotel, sementara kendaraan taksi juga masih beroperasi di sekitar kawasan tersebut.
Pihak manajemen hotel melalui petugas resepsionis mengimbau calon tamu yang ingin melakukan reservasi setelah tanggal 18 Juni 2026 untuk menunda pembayaran hingga terdapat kepastian mengenai status operasional hotel pasca-eksekusi.
Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Pelaksanaan pengosongan kawasan Blok 15 GBK dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Kami mengimbau seluruh pihak menghormati dan mendukung proses ini agar berjalan tertib,” tegas Kharis.
Menurutnya, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 19 Mei 2026 telah dikirimkan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan melalui mekanisme resmi.
PT Indobuildco diketahui merupakan perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo yang selama puluhan tahun mengelola Hotel Sultan.
PPKGBK Jamin Aset Bergerak Tetap Aman
Di tengah proses eksekusi, PPKGBK memastikan seluruh aset bergerak milik PT Indobuildco akan tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyatakan seluruh barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan akan didata, didokumentasikan, serta diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan tetap merupakan hak milik pengelola sebelumnya. Seluruh aset akan dicatat dan didokumentasikan secara lengkap untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujar Hendry.
Ia menegaskan bahwa proses pendataan menjadi bagian penting agar pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib, aman, dan sesuai koridor hukum.
300 Personel Gabungan Disiapkan
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi, PPKGBK telah menyiapkan sekitar 300 personel gabungan.
Tim tersebut terdiri dari unsur PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, kuasa hukum, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta sejumlah instansi teknis seperti PLN dan Telkom.
Seluruh personel telah menerima pengarahan teknis mengenai prosedur pencatatan aset, dokumentasi, pengamanan barang, hingga tata cara pelaksanaan di lapangan.
PPKGBK menegaskan seluruh petugas wajib bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur yang telah ditetapkan.
PT Indobuildco Belum Menyerah
Di sisi lain, PT Indobuildco menegaskan belum akan menghentikan langkah hukumnya terkait sengketa lahan Hotel Sultan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan proses hukum masih berlangsung karena pihaknya masih menempuh upaya banding dan kasasi.
Menurut Hamdan, eksekusi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak investor, pekerja, tenant, maupun pihak lain yang terdampak.
“PT Indobuildco menghormati pengadilan, tetapi pelaksanaan eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah dari seluruh pihak terkait,” kata Hamdan.
Ia menegaskan bahwa objek sengketa yang dipersoalkan adalah lahan kawasan Hotel Sultan, bukan bangunan maupun bisnis hotel yang selama ini dikelola PT Indobuildco.
Hamdan berpendapat bahwa bangunan Hotel Sultan bukan merupakan objek skema Build Operate Transfer (BOT), sehingga menurutnya tidak dapat diambil alih begitu saja tanpa mekanisme hukum dan pembayaran kompensasi.
Nilai Ganti Rugi Disebut Mencapai Rp28,292 Triliun
PT Indobuildco sebelumnya juga menyampaikan keberatan terkait belum adanya jaminan yang dinilai memadai apabila eksekusi tetap dilakukan.
Pihak perusahaan bahkan pernah menyebut nilai kompensasi atau ganti rugi yang dianggap setara dengan pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah mencapai sekitar Rp28,292 triliun.
Perbedaan pandangan inilah yang membuat sengketa Hotel Sultan masih menjadi salah satu kasus pertanahan dan investasi paling besar serta paling mendapat perhatian publik di Indonesia.
Dengan jadwal eksekusi yang tinggal menghitung hari, seluruh mata kini tertuju pada kawasan Blok 15 GBK untuk melihat bagaimana proses pengosongan akan dilaksanakan dan bagaimana kelanjutan sengketa hukum antara negara dan PT Indobuildco ke depannya. (*)
Poin Utama Berita
- Hotel Sultan tidak lagi tersedia di sejumlah aplikasi OTA menjelang eksekusi.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026.
- PPKGBK menjamin aset bergerak milik PT Indobuildco tetap aman.
- Sebanyak 300 personel gabungan disiapkan untuk pelaksanaan eksekusi.
- PT Indobuildco masih menempuh upaya hukum berupa banding dan kasasi.
- Hamdan Zoelva menegaskan bangunan Hotel Sultan bukan objek BOT.
- Nilai kompensasi yang pernah disampaikan PT Indobuildco mencapai Rp28,292 triliun.
- Sengketa Hotel Sultan menjadi perhatian nasional karena menyangkut aset strategis kawasan GBK.













