Melalui Keadilan Restoratif di Polsek Pungging, Pemilik Toko Ikhlaskan Sisa Uang Curian Setelah Pelaku EPB Nekat Berjalan Kaki ke Rumah Korban Demi Tebus Kesalahan.
MOJOKERTO, Sentrapos.co.id – Drama pencurian unik di sebuah toko kelontong wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Malang yang sempat viral akibat aksi pelaku mengirimkan surat penyesalan di bawah pintu, akhirnya berakhir dengan damai. Korban pencurian, Alfin Setyo Tunggal (37), secara resmi mencabut laporan polisi terhadap pelaku berinisial EPB (35) melalui mekanisme restorative justice.
Alfin dan EPB mendatangi Mapolsek Pungging bersama-sama guna menandatangani selembar surat pernyataan damai di atas meterai. Langkah ini diambil setelah pelaku yang merupakan bapak dua anak asal Sidoarjo tersebut menunjukkan iktikad baik yang luar biasa dengan berjalan kaki sendirian menuju rumah korban untuk memohon maaf secara langsung serta mengembalikan uang hasil curiannya.
“Hasil mediasi tadi, saya sudah memaafkan pelaku (EPB). Pelaku membuat surat pernyataan bermaterai berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kemarin malam dia menghubungi saya meminta cabut laporan. Tadi pagi dia bahkan jalan kaki sendiri ke rumah saya, lalu bersama-sama ke polsek untuk mencabut laporan.”— Alfin Setyo Tunggal, Korban / Pemilik Toko Kelontong, Selasa (16/6/2026).
Kronologi kasus ini sempat menarik simpati publik ketika EPB kepergok mencuri enam bungkus rokok di toko Alfin. Setelah sempat dilepaskan karena Alfin merasa iba, istri Alfin baru menyadari bahwa uang di laci toko sebesar Rp 352.000 juga ikut raib digondol pelaku. Merasa dibohongi, Alfin sempat mengejar pelaku hingga ke Krembung, Sidoarjo, sebelum akhirnya resmi membuat laporan ke Polsek Pungging.
Namun, peta kasus berubah menyentuh hati ketika keesokan harinya pascasubuh, istri Alfin menemukan sepucuk surat tulisan tangan yang diselipkan di bawah pintu toko. Surat tersebut berisi pengakuan jujur dari EPB, alasan terdesak ekonomi keluarga, permintaan maaf yang mendalam, serta janji suci untuk mengembalikan uang yang telah ia ambil.
Iktikad baik itu pun dibuktikan oleh EPB dengan mengembalikan uang tunai sebesar Rp 320.000 kepada korban. Meskipun nominal tersebut belum sepenuhnya lunas dari total kerugian, Alfin yang juga bekerja sebagai buruh pabrik pakan ternak memilih untuk berjiwa besar. Ia mengikhlaskan sisa kekurangan uang tersebut dan memaafkan pelaku sepenuhnya. Dengan adanya pencabutan laporan resmi ini, Polsek Pungging menghentikan seluruh proses penyelidikan dan EPB kini dapat kembali ke keluarganya tanpa bayang-bayang hukuman penjara. (*)
Poin Utama Berita
- Penyelesaian Damai: Kasus maling kirim surat maaf di Mojokerto resmi dihentikan setelah korban mencabut laporan di Polsek Pungging.
- Iktikad Baik Pelaku: Tersangka EPB (35) membuktikan penyesalannya dengan berjalan kaki langsung ke rumah korban untuk meminta maaf.
- Pengembalian Uang: Pelaku mengembalikan uang curian sebesar Rp 320.000 dari total uang laci toko yang dilaporkan hilang.
- Sikap Jiwa Besar: Korban Alfin Setyo Tunggal memilih mengikhlaskan sisa kekurangan uang dan tidak memperpanjang masalah hukum.
- Siasat Surat Maling: Kasus ini sebelumnya viral karena pelaku menyelipkan surat tulisan tangan di bawah pintu toko yang berisi janji ganti rugi.
- Dasar Hukum Hukum: Pencabutan laporan menjadi basis kuat bagi kepolisian untuk menerapkan asas restorative justice demi kemanusiaan.
















