Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIDAERAH | REGIONALHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Mediasi Buntu! KONI Kota Batu Ogah Nonaktifkan Wakil Ketua Tersangka Dugaan Pengeroyokan

24
×

Mediasi Buntu! KONI Kota Batu Ogah Nonaktifkan Wakil Ketua Tersangka Dugaan Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ketua KONI Sentot Ari Wahyudi Sebut Roda Organisasi Tetap Normal dan Pilih Hormati Penyelidikan Satreskrim Polres Batu Terkait Insiden Lapangan Bulu Tangkis.
BATU, Sentrapos.co.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Batu memastikan tidak akan mengambil langkah ekstrem berupa penonaktifan jabatan terhadap Wakil Ketua KONI, Sinal Abidin. Meskipun yang bersangkutan kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan, pihak organisasi memilih untuk bersikap pasif dan menghormati proses hukum berjalan di bawah penanganan Satreskrim Polres Batu.
Ketua KONI Kota Batu, Sentot Ari Wahyudi, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada ketentuan regulasi khusus maupun sanksi internal yang dapat memaksa penonaktifan sementara terhadap Sinal Abidin. Langkah defensif ini diambil organisasi lantaran perkara hukum tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian dan belum memiliki keputusan hukum tetap (inkrah).
“Kami tidak melakukan penonaktifan karena masih dalam proses penyelidikan dan posisi yang sebenarnya dari kasusnya apa kan kita belum tahu. Jadi kami masih landai-landai saja, sebagai pengurus KONI ya tetap jalan sebagaimana mestinya. Penanganan hukumnya kita serahkan seutuhnya kepada pihak yang berwajib.”
Sentot Ari Wahyudi, Ketua KONI Kota Batu, Selasa (16/6/2026).

Sentot menggarisbawahi bahwa tidak adanya penonaktifan ini bertujuan agar roda organisasi di internal KONI Kota Batu dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan birokrasi. Kendati demikian, jajaran pengurus akan terus memantau setiap jengkal perkembangan kasus di kepolisian, sekaligus memberikan ruang penuh bagi terlapor untuk menyelesaikan kewajiban hukumnya.
Di lain sisi, perkara pidana ini dipastikan menggelinding panas di ranah hukum pasca-upaya mediasi kekeluargaan (restorative justice) antara kedua belah pihak menemui jalan buntu tanpa kesepakatan. Penyidik Satreskrim Polres Batu dilaporkan bergerak agresif dengan memeriksa sejumlah saksi kunci, mengamankan hasil visum korban, serta menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan guna membuat terang benderang kasus ini secara objektif.
Sementara itu, pihak Sinal Abidin bersama dua orang terlapor lainnya melalui penasihat hukumnya membantah keras tuduhan miring mengenai adanya aksi penganiayaan terencana atau pengeroyokan terhadap korban berinisial RC. Kubu terlapor berkilah bahwa insiden gesekan fisik yang terjadi di area luar lapangan bulu tangkis tersebut murni hanyalah bentuk ketegangan sesaat yang terjadi secara spontan di lapangan. (*)

Poin Utama Berita
  • Sikap Resmi KONI: KONI Kota Batu menegaskan tidak akan menonaktifkan Sinal Abidin dari jabatan Wakil Ketua organisasi.
  • Alasan Hukum: Kebijakan tersebut diambil karena status hukum Sinal Abidin masih terlapor dalam tahap penyelidikan dan belum inkrah.
  • Organisasi Berjalan Normal: Ketua KONI memastikan agenda olahraga dan roda internal kepengurusan tidak terganggu oleh kasus ini.
  • Mediasi Gagal Total: Proses hukum berlanjut di Polres Batu setelah jalur damai antara pelapor dan terlapor tidak mencapai titik temu.
  • Langkah Penyidik: Satreskrim Polres Batu telah mengantongi hasil visum korban RC serta memeriksa serangkaian saksi di lokasi kejadian.
  • Bantahan Terlapor: Melalui kuasa hukumnya, pihak Sinal Abidin mengklaim insiden di luar lapangan bulu tangkis itu hanya ketegangan spontan, bukan pengeroyokan terencana.