Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Tangis Pecah! Kakek Mujiran Akhirnya Bebas Sementara, Kasus Getah Karet PTPN Berujung Damai dan Tuai Sorotan Nasional

101
×

Tangis Pecah! Kakek Mujiran Akhirnya Bebas Sementara, Kasus Getah Karet PTPN Berujung Damai dan Tuai Sorotan Nasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Kakek Mujiran Peluk Istri dan Cucu di Lapas Kalianda Usai Kasus Dugaan Penggelapan Getah Karet Viral dan Dikecam BP BUMN

LAMPUNG SELATAN | Sentrapos.co.id – Suasana haru menyelimuti halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Senin (25/5/2026). Mujiran (71), lansia asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, akhirnya bisa menghirup udara bebas sementara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan penangguhan penahanannya.

Tangis keluarga pecah saat rompi tahanan merah yang dikenakan Kakek Mujiran dilepas petugas lapas. Dengan mengenakan kaus biru polos, Mujiran tampak tak kuasa menahan rasa syukur ketika memeluk istri dan cucunya yang telah menunggu di depan lapas.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasus yang menjerat Kakek Mujiran sebelumnya viral secara nasional setelah dirinya diproses hukum atas dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Lampung.

“BUMN adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan tidak boleh memperlakukan rakyat kecil secara arogan,” tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria.

Kasus Viral Berujung Restorative Justice

Selain Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid yang menjadi terdakwa pertama dalam perkara tersebut.

Penangguhan penahanan diberikan setelah tercapainya kesepakatan damai antara para terdakwa dan pihak manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.

Keduanya kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga sambil menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk dijual kembali bersama rekannya, Nur Wahid.

Petugas keamanan perkebunan kemudian menemukan total 10 karung getah karet dengan berat sekitar 550 kilogram. PTPN mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta.

Namun Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.

Dony Oskaria Tegur Keras PTPN

Kasus Kakek Mujiran memicu reaksi keras dari Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria.

Ia mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih terhadap seorang lansia yang diduga hanya berusaha bertahan hidup di tengah kesulitan ekonomi.

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” kata Dony.

Dony bahkan menginstruksikan PTPN untuk segera menghentikan proses hukum, meminta maaf langsung kepada Mujiran dan keluarganya, serta memberikan bantuan sosial dan pekerjaan yang layak.

Menurutnya, kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh BUMN agar mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan sosial masyarakat.

Kasus Mujiran Jadi Sorotan Publik Nasional

Kasus ini menuai simpati luas dari masyarakat setelah foto dan video Kakek Mujiran mengenakan rompi tahanan viral di media sosial.

Banyak pihak menilai pendekatan hukum terhadap lansia dalam perkara bernilai kecil mencederai rasa keadilan publik.

Kini, setelah penangguhan penahanan dikabulkan, masyarakat berharap penyelesaian perkara dilakukan secara adil dan mengedepankan kemanusiaan.

Pemerintah melalui BP BUMN juga menegaskan evaluasi menyeluruh terhadap SOP pengamanan aset perusahaan negara akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)


Poin Utama Berita

  • Kakek Mujiran akhirnya bebas sementara setelah penangguhan penahanan dikabulkan.
  • Tangis haru keluarga pecah saat Mujiran keluar dari Lapas Kalianda.
  • Kasus getah karet PTPN viral dan memicu perhatian nasional.
  • PTPN dan terdakwa sepakat menempuh mekanisme restorative justice.
  • Dony Oskaria mengecam keras kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
  • BP BUMN instruksikan penghentian proses hukum dan pemberian bantuan.
  • Sidang lanjutan restorative justice dijadwalkan 3 Juni 2026.