Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Cak Imin Tegaskan Pemerintah Akan Tertibkan Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

143
×

Cak Imin Tegaskan Pemerintah Akan Tertibkan Perusahaan yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja dengan menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban mendaftarkan maupun membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat mengunjungi Kantor BPJS, Rabu (1/7/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menurut Cak Imin, masih ditemukan banyak perusahaan yang hanya mengikutsertakan pekerja pada salah satu program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan terhadap pekerja belum optimal.

“Ini harus kita tertibkan, karena pada dasarnya ini adalah kebersamaan pemerintah, perusahaan swasta, kemudian masyarakat. Tiga pihak inilah yang harus bergotong royong,” tegas Cak Imin.

Masih Banyak Perusahaan Belum Patuh

Cak Imin mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh kepada pekerjanya.

Sebagian perusahaan, kata dia, hanya mendaftarkan karyawan pada salah satu program, sehingga pekerja tidak memperoleh manfaat perlindungan yang lengkap.

“Masih banyak perusahaan yang hanya menggunakan salah satu, kalau tidak BPJS Ketenagakerjaan saja atau BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dibenahi agar seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan kesehatan sekaligus jaminan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Wujud Gotong Royong Nasional

Cak Imin menegaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk nyata semangat gotong royong dalam sistem jaminan sosial nasional.

Melalui mekanisme iuran bersama, peserta yang sehat membantu pembiayaan peserta yang sedang menjalani pengobatan, termasuk penderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin.

“BPJS Kesehatan harus terus tumbuh menjadi raksasa gotong royong yang memberikan manfaat bagi seluruh keluarga Indonesia,” ujar Cak Imin.

Ia menambahkan, keberlangsungan program BPJS membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar sistem jaminan sosial nasional tetap berkelanjutan.

Pemerintah Alokasikan Rp48,6 Triliun untuk Peserta PBI

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp48,6 triliun per tahun untuk membayar iuran 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dana tersebut digunakan untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Data PBI Diminta Terus Diperbarui

Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga meminta Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dalam memperbarui data peserta PBI.

Menurutnya, proses transisi peserta yang mengalami perubahan kondisi ekonomi harus dikelola secara akurat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan.

“Data transisi penerima PBI harus benar-benar terlayani, terutama bagi masyarakat yang menderita penyakit katastropik, termasuk pasien cuci darah,” kata Cak Imin.

Perlindungan Pekerja Menjadi Prioritas

Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif perusahaan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan pekerja.

Langkah penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemerintah akan menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan atau membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
  • Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut masih banyak perusahaan yang hanya mengikuti salah satu program BPJS.
  • Pemerintah menilai perlindungan pekerja harus mencakup jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan secara bersamaan.
  • BPJS Kesehatan disebut sebagai wujud gotong royong nasional dalam sistem jaminan sosial.
  • Pemerintah mengalokasikan Rp48,6 triliun per tahun untuk membayar iuran 96,8 juta peserta PBI.
  • Kemensos, Kemenkes, dan BPJS diminta memperkuat validasi data peserta PBI agar layanan tepat sasaran.
  • Pemerintah menegaskan perlindungan pekerja menjadi tanggung jawab bersama antara negara, perusahaan, dan masyarakat.