Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIEKONOMI & BISNISPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Menkeu Buka Peluang Tambahan Dana untuk Daerah, Pemerintah Siapkan Skema Bantu Pembayaran Gaji PPPK

143
×

Menkeu Buka Peluang Tambahan Dana untuk Daerah, Pemerintah Siapkan Skema Bantu Pembayaran Gaji PPPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Pemerintah membuka peluang memberikan tambahan dukungan pendanaan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan belanja pegawai di sejumlah daerah, termasuk adanya laporan beberapa pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran dalam membayar gaji PPPK.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa besaran tambahan anggaran tersebut belum diputuskan karena masih menunggu proses finalisasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya meningkat signifikan, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur agar ada tambahan belanja dari pemerintah pusat,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa usai pelantikan pejabat Eselon I Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pemerintah Relaksasi Batas Belanja Pegawai

Sebagai bagian dari solusi, pemerintah juga telah memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan mengalokasikan belanja pegawai melebihi batas sebelumnya apabila memang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur, termasuk PPPK.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik tanpa membebani kemampuan fiskal daerah secara berlebihan.

Besaran Tambahan Dana Masih Dibahas

Menkeu menjelaskan bahwa nilai tambahan Transfer ke Daerah masih akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah proses penyusunan APBN selesai.

“Besaran anggarannya nanti akan dibahas lebih lanjut. Setelah APBN selesai, Kemendagri dan Kementerian Keuangan akan melakukan pembahasan bersama,” jelas Purbaya.

TKD Akan Diperkuat untuk Mendukung Daerah

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat skema Transfer ke Daerah (TKD) agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan belanja PPPK tanpa mengganggu sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Support-nya tentu melalui penguatan Transfer ke Daerah sehingga kebutuhan belanja PPPK dapat dipenuhi tanpa merusak sistem yang sudah berjalan,” kata Askolani.

Kebutuhan PPPK Masuk Perhitungan DAU 2027

Lebih lanjut, Askolani menyampaikan bahwa mulai Tahun Anggaran 2027, kebutuhan pembiayaan PPPK akan dimasukkan sejak awal dalam penyusunan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan demikian, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK dalam APBD sesuai dengan perhitungan yang telah disusun pemerintah pusat.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pendanaan yang lebih terencana, berkelanjutan, dan mengurangi potensi keterlambatan pembayaran hak para PPPK di berbagai daerah.

Komitmen Menjaga Stabilitas Fiskal Daerah

Pemerintah menegaskan bahwa penguatan Transfer ke Daerah merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui pemenuhan hak-hak aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Poin Utama Berita

  • Pemerintah membuka peluang tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu pembayaran gaji PPPK.
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut besaran tambahan anggaran masih menunggu finalisasi APBN.
  • Pemerintah telah merelaksasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
  • Kemendagri dan Kementerian Keuangan akan membahas skema tambahan pendanaan bagi daerah.
  • Kemenkeu menegaskan penguatan TKD dilakukan agar tidak mengganggu sistem keuangan daerah.
  • Mulai APBN 2027, kebutuhan pembiayaan PPPK akan masuk dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
  • Pemerintah berharap pembayaran gaji PPPK di daerah dapat berjalan lebih tepat waktu dan berkelanjutan.