Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIEKONOMI & BISNISPERISTIWATEKNO, SAINS & GAME

DJP Tegaskan Pedagang Bebas Jualan di Marketplace, Website, hingga WhatsApp, tetapi Pajak Tetap Berlaku

122
×

DJP Tegaskan Pedagang Bebas Jualan di Marketplace, Website, hingga WhatsApp, tetapi Pajak Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaku usaha tetap memiliki kebebasan memilih saluran penjualan, baik melalui marketplace, website pribadi, media sosial, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

Namun demikian, perpindahan transaksi dari marketplace ke kanal penjualan lain tidak menghapus kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyusul mulai diterapkannya mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Kalau ada wajib pajak yang mengalihkan transaksi dari marketplace ke website pribadi, media sosial, atau WhatsApp, itu tidak menjadi masalah. Itu merupakan hak mereka dalam menentukan strategi penjualan,” ujar Bimo Wijayanto dalam Media Briefing, Rabu (1/7/2026).

Pindah Kanal Penjualan Tidak Menghapus Kewajiban Pajak

Bimo menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi pilihan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Meski demikian, DJP tetap memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan dari seluruh saluran transaksi yang digunakan wajib pajak.

“Kami memiliki berbagai saluran untuk melakukan review terhadap kewajiban perpajakan, dari kanal apa pun wajib pajak melakukan transaksi,” tegas Bimo.

Dengan demikian, penggunaan website pribadi, media sosial, maupun aplikasi percakapan tidak menghilangkan kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Marketplace Tetap Menawarkan Banyak Keunggulan

Menurut DJP, marketplace besar masih menjadi pilihan utama masyarakat karena menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari keamanan pembayaran, perlindungan konsumen, hingga sistem transaksi yang telah terintegrasi.

Keunggulan tersebut dinilai tetap menjadi daya tarik meskipun marketplace kini ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Pembeli juga memperoleh kepastian dalam pembayaran, keamanan transaksi, serta perlindungan hak dan kewajiban selama bertransaksi,” jelas Bimo.

Empat Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Terhitung mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

  • Tokopedia
  • Shopee
  • Lazada
  • Blibli

Meskipun penunjukan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan pajak kepada pedagang baru akan diterapkan mulai 1 Agustus 2026.

Bukan Pajak Baru

DJP menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.

Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.

Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut

Pemerintah juga memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pedagang yang memenuhi ketentuan pemungutan, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Pajak yang dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maupun bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (*)


Poin Utama Berita

  • DJP menegaskan pedagang bebas memilih saluran penjualan, termasuk marketplace, website, media sosial, dan WhatsApp.
  • Perpindahan kanal penjualan tidak menghapus kewajiban perpajakan pelaku usaha.
  • DJP tetap dapat mengawasi kepatuhan pajak dari seluruh kanal transaksi.
  • Empat marketplace resmi menjadi pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026.
  • Pemungutan kepada pedagang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi.
  • PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru, hanya mengubah mekanisme pemungutan.
  • Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan.
  • Tarif PPh Pasal 22 bagi pedagang yang dikenai pemungutan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto.