Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIHEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTNASIONALPERISTIWA

Jaksa Agung Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang Aset Koruptor ke Negara, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Pulihkan Kerugian Negara

34
×

Jaksa Agung Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang Aset Koruptor ke Negara, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Pulihkan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kejaksaan Agung mencatat tingkat keberhasilan lelang aset hasil tindak pidana mencapai 94,48 persen. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga wajib mengembalikan aset negara untuk kesejahteraan rakyat.

Jaksa Agung Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang Aset Koruptor ke Negara, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Pulihkan Kerugian Negara

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus memastikan pemulihan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara dan para korban.

Pernyataan tersebut disampaikan saat penyerahan uang hasil lelang aset sitaan tindak pidana kepada Purbaya Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menurut Jaksa Agung, paradigma penegakan hukum modern harus menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dari upaya menciptakan keadilan yang utuh.

“Penegakan hukum tidak hanya menghukum terpidana, tetapi juga harus memastikan aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara serta korban,” tegas ST Burhanuddin.

Ia menjelaskan bahwa aset hasil tindak pidana yang berhasil dirampas dan dilelang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat melalui mekanisme penerimaan negara.

Rp1,02 Triliun Masuk Kas Negara sebagai PNBP

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang hasil lelang aset sitaan sebesar Rp1,02 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

Dana tersebut akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi bagian dari upaya penguatan fiskal negara.

“Uang yang diserahkan sebesar Rp1,02 triliun sebagai PNBP,” ujar Jaksa Agung.

Penyerahan tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemulihan aset negara yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Burhanuddin, keberhasilan pemulihan aset menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut hingga kerugian negara dapat dipulihkan secara nyata.

Tingkat Keberhasilan Lelang Aset Capai 94,48 Persen

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan tingkat keberhasilan pelaksanaan lelang aset sitaan mencapai angka yang sangat tinggi.

Dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit berhasil terjual dan telah dilunasi oleh para pemenang lelang.

“Dari 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang,” ujar Kuntadi.

Berdasarkan data tersebut, tingkat keberhasilan lelang mencapai 94,48 persen, menunjukkan tingginya efektivitas pengelolaan aset hasil tindak pidana oleh Kejaksaan Agung.

Pemulihan Aset Jadi Instrumen Penting Penegakan Hukum

Pemulihan aset (asset recovery) kini menjadi salah satu fokus utama dalam strategi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.

Langkah tersebut bertujuan memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku serta mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara.

Jaksa Agung menekankan bahwa keadilan sejati tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak.

“Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas ST Burhanuddin.

Keberhasilan pengembalian aset senilai Rp1,02 triliun tersebut menjadi salah satu bukti konkret komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan kepentingan publik. (*)