Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWASHOWBIZ

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Akui Ada Fakta Titipan iPhone dari AS

124
×

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Akui Ada Fakta Titipan iPhone dari AS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KPK Tegaskan Belum Menemukan Bukti yang Mengaitkan Raffi Ahmad dengan Dugaan Suap di Lingkungan Bea dan Cukai

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penyebutan nama Raffi muncul dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya fakta mengenai penitipan barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia yang disebut berkaitan dengan Raffi Ahmad. Namun demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan hingga saat ini belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Raffi dalam perkara dugaan suap yang sedang diusut.

“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip. Namun kami belum mengembangkan lebih jauh karena belum ada fakta-fakta yang menguatkan bahwa hal itu menjadi bagian dari peristiwa dugaan suap yang sedang ditangani,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Nama Raffi Muncul dalam Keterangan Saksi dan Berkas Pemeriksaan

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan saat jaksa KPK memeriksa saksi Sri Pangestuti alias Tuti, yang berprofesi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Dalam persidangan, jaksa menyinggung adanya komunikasi terkait permintaan bantuan pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Permintaan tersebut disebut berasal dari Yohanes, asisten pribadi John Field, ketika Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Saksi mengakui adanya komunikasi tersebut, namun mengaku tidak memenuhi permintaan pengiriman barang yang dimaksud.

Selain itu, nama Raffi juga disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Menurut keterangan Yohanes, saat itu Raffi Ahmad sedang berada di Amerika Serikat untuk berlibur dan disebut ingin menitipkan sebuah telepon seluler yang baru dirilis.

“Saat itu Raffi sedang berada di Amerika Serikat. Ada informasi mengenai titipan handphone yang baru keluar saat itu, yakni iPhone 17,” terang Yohanes dalam persidangan.

Namun dalam kesaksiannya, Yohanes menyatakan barang tersebut pada akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.

KPK Buka Peluang Pendalaman Jika Muncul Fakta Baru

Meski belum memanggil Raffi Ahmad untuk dimintai keterangan, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.

Menurut penyidik, seluruh fakta yang muncul di persidangan akan terus dicermati guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan konstruksi perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Apabila nantinya terdapat fakta baru yang relevan dan dapat memperkuat dugaan tindak pidana, tentu akan dilakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut,” kata Achmad Taufik Husein.

Sampai berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam persidangan perkara tersebut.

Kasus Suap Bea Cukai Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Dalam perkara yang sedang disidangkan, John Field bersama dua anak buahnya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Beberapa pejabat yang disebut menerima aliran dana tersebut antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Selain uang tunai, fasilitas yang diduga diberikan berupa hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer, hingga kendaraan Mazda CX-5.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi salah satu perkara dugaan korupsi sektor kepabeanan yang menyita perhatian publik karena melibatkan nilai transaksi yang sangat besar. (*)

Poin Utama Berita

  • Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Bea Cukai.
  • KPK membenarkan adanya fakta penitipan barang elektronik dari Amerika Serikat.
  • Penyidik menegaskan belum menemukan bukti yang mengaitkan Raffi Ahmad dengan dugaan suap.
  • Nama Raffi disebut dalam keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Barang yang disebut dititipkan berupa iPhone 17 dan laptop dari Amerika Serikat.
  • Menurut kesaksian di persidangan, iPhone tersebut tidak jadi dikirim ke Indonesia.
  • KPK membuka peluang pendalaman jika muncul fakta baru dalam persidangan.
  • Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Raffi Ahmad.
  • Kasus utama yang disidangkan terkait dugaan suap Bea Cukai senilai Rp61 miliar.
  • Perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.