Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Nadiem Makarim Menangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook: “Saya Tak Tahu Lagi Harus Meminta Keadilan ke Siapa”

69
×

Nadiem Makarim Menangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook: “Saya Tak Tahu Lagi Harus Meminta Keadilan ke Siapa”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia menyatakan telah berupaya menjelaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek, namun merasa pembelaannya tidak menjadi pertimbangan dalam putusan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem usai sidang.

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Nadiem tampak menundukkan kepala beberapa saat sambil menahan tangis di hadapan awak media.

Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan:

  • Denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
  • Uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
  • Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
  • Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Nadiem Pastikan Tempuh Upaya Banding

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding. Ia menilai telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk membuktikan bahwa kebijakan yang diambil saat memimpin Kemendikbudristek dilakukan sesuai mekanisme.

Menurutnya, seluruh penjelasan yang disampaikan selama proses persidangan seolah tidak memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan:

  • Pidana penjara 18 tahun.
  • Denda Rp1 miliar.
  • Uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,871 triliun, dengan total mencapai sekitar Rp5,68 triliun, serta pidana subsider apabila tidak dapat dipenuhi.

Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020–2022 menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun dan berdampak terhadap kualitas pemerataan pendidikan nasional.

Perkara Masih Berlanjut ke Tingkat Banding

Dengan pernyataan resmi untuk mengajukan banding, proses hukum terhadap Nadiem Makarim belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Perkara selanjutnya akan diperiksa oleh pengadilan tingkat banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)


Poin Utama Berita

  • Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Usai putusan dibacakan, Nadiem menangis dan mengaku tidak tahu lagi harus meminta keadilan kepada siapa.
  • Nadiem memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
  • Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809,597 miliar.
  • Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta dapat disita dan dilelang, dengan subsider 5 tahun penjara bila tidak mencukupi.
  • Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
  • Perkara belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menempuh upaya hukum banding.