SLEMAN, Sentrapos.co.id – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa (tanah kalurahan) Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Lurah Condongcatur berinisial RCS dan mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan tanah kas desa secara ilegal untuk pembangunan usaha indekos.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan tindakan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak.
“Satu bangunan yang diperuntukkan untuk indekos, kurang lebih terdapat sekitar 30 kamar,” ujar Langgeng Prabowo, Rabu (1/7/2026).
Diduga Rugikan Keuangan Negara
Menurut Kejati DIY, nilai pasti keuntungan yang diperoleh para tersangka masih dalam proses pendalaman penyidik.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan pihak-pihak terkait untuk mengetahui besaran kerugian negara maupun keuntungan yang diterima para tersangka.
“Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, pemerintah Kalurahan Condongcatur, serta memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DIY,” jelas Langgeng.
Penghuni Kos Tetap Diizinkan Menempati Bangunan
Meski bangunan indekos diduga berdiri di atas tanah kas desa yang disalahgunakan, Kejati DIY memastikan bangunan tersebut belum dikosongkan.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap para penyewa yang dinilai sebagai pihak yang beritikad baik dan tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Untuk saat ini penghuni kos dianggap sebagai pihak yang beritikad baik sehingga bangunan masih digunakan sesuai fungsinya,” kata Langgeng.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Kejati DIY menyatakan penetapan status tersangka terhadap K dan RCS dilakukan setelah penyidik pidana khusus memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026, tertanggal 30 Juni 2026.
- Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026, tertanggal 30 Juni 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan Persil 88 yang berlokasi di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Penyidikan Masih Terus Berlanjut
Kejati DIY menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri aliran keuntungan dari pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
(*)
Poin Utama Berita
- Kejati DIY menetapkan Lurah Condongcatur dan mantan Jagabaya sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kas desa.
- Keduanya diduga menyewakan tanah kalurahan secara ilegal untuk pembangunan usaha indekos sekitar 30 kamar.
- Dugaan penyalahgunaan aset negara mengakibatkan kerugian keuangan negara dan pemerintah kalurahan.
- Penyidik masih menghitung nilai kerugian negara dan keuntungan yang diterima para tersangka berdasarkan hasil audit BPKP DIY.
- Bangunan kos belum dikosongkan karena para penghuni dianggap sebagai penyewa yang beritikad baik.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
- Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

















