JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 09.39 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik dipadukan jaket hitam dan didampingi sejumlah orang saat memasuki area gedung KPK.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang saat ini masih didalami penyidik antirasuah.
“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Japto Soerjosoemarno sebagai saksi. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan dalam perkara tersebut.”
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dan Penelusuran Aset
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto difokuskan pada pendalaman dugaan penerimaan gratifikasi serta penelusuran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap JPT sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Budi Prasetyo.
Pernah Diperiksa Sebelumnya
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Japto.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2026, penyidik KPK juga telah meminta keterangan Japto sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Saat itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (PT ABP) yang disebut berkaitan dengan jasa pengamanan.
Namun demikian, KPK belum menyampaikan kesimpulan hukum terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Japto Enggan Berkomentar
Usai menjalani pemeriksaan, Japto Soerjosoemarno memilih tidak memberikan penjelasan mengenai materi pertanyaan penyidik.
Ketika dicecar wartawan, ia meminta agar seluruh pertanyaan mengenai pemeriksaan diarahkan kepada penyidik KPK.
“Jangan tanya sama saya. Tanya sama penyidik,” ujar Japto singkat kepada awak media.
Tiga Korporasi Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu:
- PT Sinar Kumala Naga (SKN)
- PT Alamjaya Barapratama (ABP)
- PT Bara Kumala Sakti (BKS)
Ketiga perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Menurut KPK, penetapan status tersangka terhadap korporasi dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Seluruh proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Sentrapos.co.id mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” (*)
Poin Utama Berita
- Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
- Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.
- KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan penelusuran aset.
- Penyidik juga menelusuri kemungkinan unsur tindak pidana pencucian uang.
- Japto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Maret 2026.
- Usai diperiksa, Japto memilih tidak mengomentari materi penyidikan.
- KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
- Penyidikan masih berlangsung dan KPK terus mengumpulkan alat bukti.
- Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses hukum.

















