JAKARTA | Sentrapos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.”
— Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah
Dijatuhi Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar sebagai pidana tambahan sesuai amar putusan.
Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti dengan total sekitar Rp5,680 triliun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Hakim Nyatakan Nadiem Terbukti Lakukan Korupsi Bersama-sama
Majelis hakim menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni:
- Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek),
- Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek),
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek).
Perkara tersebut berkaitan dengan program pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2020–2022.
Pengadaan Chromebook Dinilai Bermasalah
Dalam pertimbangannya, pengadaan Chromebook dinilai tidak didahului kajian yang memadai, khususnya terkait efektivitas penggunaan perangkat tersebut di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih mengalami keterbatasan akses internet.
Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) dinilai tidak memiliki kebutuhan yang mendesak dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan.
Jaksa Sebut Spesifikasi Pengadaan Diarahkan
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan sistem berbasis Google sehingga membentuk dominasi dalam ekosistem pendidikan digital.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM), sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.”
— Pokok Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa juga mendalilkan adanya keuntungan pribadi yang dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Namun, penilaian mengenai unsur tersebut telah menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management yang mencapai nilai triliunan rupiah berdasarkan hasil audit yang diajukan dalam persidangan.
Majelis hakim sebelumnya juga telah menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki dasar metodologis yang sah sebagai alat pembuktian dalam perkara tersebut.
Putusan ini menjadi salah satu putusan terbesar dalam perkara dugaan korupsi sektor pendidikan yang berkaitan dengan program digitalisasi nasional.
(*)
Poin Utama Berita
- Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.
- Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Chromebook.
- Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
- Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
- Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
- Perkara berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.
- Program pengadaan dinilai tidak melalui kajian yang memadai dan dinilai bermasalah untuk wilayah 3T.
- Kasus ini melibatkan sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek dan konsultan teknologi.

















