Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

Komisi III DPR Desak Polri Kejar Otak Judi Online Rp13,9 Triliun, Jangan Berhenti di Penangkapan Ratusan Operator

34
×

Komisi III DPR Desak Polri Kejar Otak Judi Online Rp13,9 Triliun, Jangan Berhenti di Penangkapan Ratusan Operator

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tidak berhenti pada penangkapan ratusan operator dalam pengungkapan kasus jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan penyidikan harus terus dikembangkan hingga mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, penerima manfaat (beneficial owner), serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perjudian daring yang nilainya diperkirakan mencapai Rp13,9 triliun.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Penyidikan harus terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama, penerima manfaat, serta pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Adang Daradjatun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan aparat membongkar jaringan internasional tersebut merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada operator lapangan.

Adang menilai pengungkapan terhadap dalang utama menjadi kunci dalam memutus mata rantai kejahatan siber yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

Kejar Pemodal dan Sita Seluruh Aset

Komisi III DPR juga mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara Polri, kementerian dan lembaga terkait, termasuk kerja sama dengan aparat penegak hukum di berbagai negara.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk melacak aliran dana lintas negara, membekukan rekening, menyita aset hasil kejahatan, hingga mengungkap jaringan internasional yang menjadi sumber operasional perjudian daring.

“Pelaku tidak hanya harus diproses secara pidana, tetapi juga harus kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Adang.

Ia menegaskan, pendekatan follow the money harus menjadi prioritas agar organisasi kejahatan tidak lagi memiliki sumber pendanaan untuk melanjutkan aktivitasnya.

Judi Online Dinilai Mengancam Ketahanan Sosial

Selain aspek penegakan hukum, Adang mengingatkan bahwa maraknya judi online telah menimbulkan dampak sosial yang sangat luas.

Fenomena tersebut dinilai memicu meningkatnya kemiskinan, utang rumah tangga, konflik keluarga, hingga melemahnya ketahanan ekonomi masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Komisi III DPR berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perjudian digital yang semakin berkembang melalui berbagai platform daring.

Bareskrim Tetapkan 287 WNA Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam perkara jaringan judi online internasional tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan para tersangka berasal dari enam negara, yaitu:

  • 185 warga negara Vietnam
  • 76 warga negara China
  • 15 warga negara Myanmar
  • 6 warga negara Thailand
  • 3 warga negara Laos
  • 2 warga negara Malaysia

Dari total 321 WNA yang diamankan dalam operasi tersebut, sebanyak 34 orang masih menjalani proses pendalaman guna memastikan keterlibatan mereka dalam jaringan perjudian internasional tersebut.

Para tersangka diketahui menjalankan berbagai fungsi, mulai dari customer service, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, hingga tenaga pendukung operasional.

Polisi Masih Buru Pengendali Utama

Hingga kini penyidik Bareskrim Polri masih memburu sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

Proses pengembangan perkara dilakukan melalui pemeriksaan para tersangka, analisis digital forensik, serta penelusuran aliran dana yang diperkirakan mencapai Rp13,9 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan judi online internasional terbesar di Indonesia dan diperkirakan masih akan berkembang seiring berlanjutnya penyidikan terhadap aktor utama serta jaringan pencucian uang yang menyertainya. (*)

Poin Utama Berita

  • Komisi III DPR RI meminta Polri tidak berhenti pada penangkapan operator judi online.
  • DPR mendesak pengungkapan aktor intelektual, pemodal, penerima manfaat, dan pelaku pencucian uang.
  • Nilai aliran dana hasil judi online diduga mencapai Rp13,9 triliun.
  • DPR meminta penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.
  • Sebanyak 287 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Polisi masih memburu pengendali utama jaringan judi online internasional.
  • Judi online dinilai mengancam ekonomi keluarga dan ketahanan sosial masyarakat.
  • Penyidikan akan diperkuat melalui digital forensik dan penelusuran aliran dana.