Jaksa Ungkap Aliran Dana Korban Investasi Fiktif ke Rumah Mewah, Kendaraan Premium dan Deposito Bernilai Miliaran Rupiah
SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok bisnis produk kasur King Koil yang merugikan korban hingga Rp220,3 miliar kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap bahwa sebagian besar dana investasi yang dihimpun PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) diduga dialihkan untuk membeli berbagai aset mewah dan kepentingan pribadi.
Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin, dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana penipuan investasi dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Agus Budiarto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini bermula ketika pengusaha Surabaya, Lisawati Soegiharto, ditawari investasi melalui PT GTI pada tahun 2020. Korban dijanjikan keuntungan berjenjang dan pengembalian modal dalam bisnis tekstil serta produk kasur bermerek King Koil dan Good Night.
Namun, dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang dijadikan dasar investasi tersebut kemudian diketahui merupakan dokumen fiktif.
“Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada korban telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Dana Investasi Rp220,3 Miliar Diduga Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan
Berdasarkan hasil penyidikan, korban secara bertahap mentransfer dana investasi sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp220,3 miliar.
Namun dana tersebut tidak digunakan untuk menjalankan proyek bisnis sebagaimana yang dijanjikan kepada investor. Sebaliknya, uang korban diduga dialihkan ke berbagai rekening pribadi yang dikendalikan oleh terdakwa dan pihak terkait.
Jaksa mengungkap dana hasil investasi itu kemudian digunakan untuk membiayai usaha lain, kebutuhan pribadi, hingga pembelian aset bernilai tinggi.
“Terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana,” terang jaksa Agus Budiarto.
Deretan Aset Mewah yang Dibeli dari Dana Investasi
Dalam persidangan, jaksa membeberkan sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan dana hasil penipuan investasi tersebut.
Beberapa aset bernilai fantastis yang tercatat antara lain:
- Rumah mewah di kawasan Serenia Hills, Jakarta Selatan senilai Rp4 miliar.
- Rumah di Jalan Ketintang Wiyata Surabaya senilai Rp3 miliar.
- Rumah di Taman Ketintang Wiyata Surabaya senilai Rp2 miliar.
- Rumah di Perumahan Puri Surya Jaya, Sidoarjo.
- Apartemen Amega Crown Residence.
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2020.
- Mobil Toyota Avanza tahun 2020.
- Mobil Mini Cooper tahun 2021.
- Mobil Hyundai Staria tahun 2022.
- Sepeda motor premium Triumph Speed Twin 1200 cc.
- Deposito Bank Mandiri dengan nilai lebih dari Rp1,18 miliar.
Sebagian aset diketahui dibeli atas nama keluarga maupun pihak lain. Beberapa kendaraan bahkan telah dialihkan kepada pihak ketiga sebelum proses hukum berjalan.
Korban Rugi Rp220,3 Miliar, Terdakwa Berstatus Residivis
Korban dalam perkara ini adalah Lisawati Soegiharto, pemilik PT Kurniajaya Multisentosa yang bergerak di bidang perdagangan besar, distribusi, dan penyedia alat tulis kantor (ATK).
Akibat investasi fiktif tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp220,3 miliar.
Jaksa menyebut hampir seluruh dana korban telah dialihkan dan dibelanjakan sehingga tidak digunakan sesuai tujuan investasi yang dijanjikan sejak awal.
Selain perkara TPPU, Indah Catur Agustin sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Status sebagai residivis serta tidak adanya upaya pengembalian kerugian kepada korban menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan pidana.
Sementara itu, Komisaris PT GTI Greddy Harnando juga masih menjalani proses hukum dalam perkara terkait melalui berkas terpisah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak disertai transparansi bisnis dan legalitas yang jelas. (*)
Poin Utama Berita
- Direktur PT GTI Indah Catur Agustin divonis 15 tahun penjara dalam kasus TPPU.
- Dana investasi bodong senilai Rp220,3 miliar diduga digunakan membeli aset mewah.
- Modus investasi menggunakan PO King Koil dan Sales Order Good Night yang disebut fiktif.
- Korban mengalami kerugian mencapai Rp220,3 miliar.
- Jaksa mengungkap pembelian rumah mewah, apartemen, mobil premium dan deposito.
- Aset yang dibeli antara lain Mini Cooper, Hyundai Staria, Fortuner hingga Triumph Speed Twin.
- Sebagian aset dibeli atas nama keluarga dan pihak lain.
- Terdakwa sebelumnya juga telah divonis dalam perkara penipuan investasi yang sama.
- Status residivis menjadi salah satu faktor pemberat hukuman.
- Kasus masih berlanjut terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

















