BOJONEGORO, Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang ibu kandung berinisial E (45) di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan obat keras kepada anak perempuannya berinisial IAN (18) yang tengah hamil sekitar 20 minggu atau lima bulan, sehingga mengakibatkan janin yang dikandung gugur dan lahir dalam kondisi meninggal dunia.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, motif dugaan tindak pidana tersebut dipicu rasa malu karena korban diketahui hamil di luar pernikahan.
“Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya.”
— AKBP Afrian Satya Permadi, Kapolres Bojonegoro
Diduga Diberi Obat Misoprostol Saat Hamil Lima Bulan
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memberikan obat jenis Misoprostol kepada anaknya ketika usia kandungan mencapai sekitar lima bulan.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kontraksi hebat hingga akhirnya melahirkan janin dengan berat sekitar 300 gram dalam keadaan meninggal dunia.
Polisi menyatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kasus Terungkap Berawal dari Laporan Warga
Perkara ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 2 Juni 2026 mengenai dugaan tindak pidana aborsi.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, tempat korban sedang menjalani perawatan medis.
Secara bersamaan, tim penyidik melakukan penyelidikan di rumah tersangka di Desa Pilanggede.
Pada pemeriksaan awal, tersangka sempat menyampaikan bahwa anaknya hanya mengalami sakit perut disertai keluarnya cairan. Namun, hasil pendalaman penyidik menemukan fakta bahwa korban diduga telah mengonsumsi obat Misoprostol yang diberikan oleh ibunya.
“Obat itu diberikan oleh ibunya.”
— AKP Cipto Dwi, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit telepon seluler.
- Sebungkus obat jenis Misoprostol.
- Sebuah cangkul yang diduga digunakan untuk menguburkan janin.
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dijerat UU KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.”
— AKP Cipto Dwi
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Selain menetapkan satu orang tersangka, Polres Bojonegoro juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik menegaskan proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masih dalam proses untuk penyelidikan pihak lainnya.”
— AKP Cipto Dwi
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga melalui jalur yang tepat serta memanfaatkan layanan pendampingan kesehatan dan konseling ketika menghadapi kehamilan yang tidak direncanakan, tanpa menempuh tindakan yang melanggar hukum.
(*)
Poin Utama Berita
- Polres Bojonegoro mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang ibu kandung.
- Tersangka diduga memberikan obat Misoprostol kepada anaknya yang sedang hamil sekitar lima bulan.
- Motif dugaan tindakan tersebut disebut karena rasa malu anak hamil di luar nikah.
- Polisi menerima laporan masyarakat sebelum melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.
- Barang bukti berupa obat Misoprostol, telepon seluler, dan cangkul telah diamankan.
- Tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
- Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
- Kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

















