Polisi Sita Ratusan Tabung LPG dan Peralatan Modifikasi Pengisian Gas
BOJONEGORO | Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi tiga kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 50 kilogram.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial JI (49) di lokasi penyuntikan gas di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan pelaku diamankan saat tengah memindahkan isi gas LPG subsidi menggunakan peralatan rakitan.
“Pelaku diamankan di lokasi saat menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung LPG 50 kilogram,” kata AKBP Afrian Satya Permadi, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas ilegal pengoplosan gas menggunakan selang regulator rakitan.
Menurut Afrian, pelaku membutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran tiga kilogram untuk mengisi penuh satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 50 kilogram.
“Pelaku membutuhkan 17 tabung LPG tiga kilogram untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti tersebut meliputi 102 tabung LPG tiga kilogram berisi gas, 138 tabung kosong, serta 13 tabung LPG 50 kilogram yang masih dalam proses pengisian.
Petugas juga mengamankan lima set selang regulator rakitan, timbangan duduk, hingga alat pemotong yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Polisi menduga praktik ilegal tersebut telah dijalankan pelaku sejak September 2025 hingga Mei 2026.
“Tersangka sudah menjalankan aksi penyuntikan gas LPG sejak September 2025,” ujar Afrian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus pengoplosan LPG subsidi ini kembali menjadi perhatian serius karena dinilai merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.
Penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam distribusi energi bagi masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah masing-masing. (*)
Poin Utama Berita
- Polres Bojonegoro menangkap pelaku pengoplosan LPG subsidi.
- Pelaku memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung 50 kilogram.
- Polisi menyita ratusan tabung LPG dan alat rakitan.
- Praktik ilegal diduga berlangsung sejak September 2025.
- Kasus terungkap dari laporan masyarakat.
- Pelaku membutuhkan 17 tabung LPG 3 kilogram untuk satu tabung 50 kilogram.
- Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

















