Polisi Ungkap Pelaku Diduga Bagian dari Jaringan Pencurian Lintas Wilayah
PAMEKASAN | Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, berhasil meringkus komplotan ibu dan anak yang diduga menjadi otak pencurian emas lintas provinsi.
Kedua pelaku berinisial UN (51) dan AL (24), warga asal Kalimantan, ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya di Pamekasan.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Reza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang viral di media sosial.
“Penangkapan ini berkat rekaman kamera pengintai di lokasi kejadian. Kami langsung melakukan penyidikan dan memburu pelaku,” kata Ipda Reza, Kamis (21/5/2026).
Kasus pencurian emas itu terjadi pada 2 Mei 2026 di salah satu toko emas di Pamekasan.
Korban kemudian melaporkan kehilangan perhiasan emas kepada pihak kepolisian pada 9 Mei 2026 setelah menyadari adanya barang berharga yang hilang.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV asli yang diterima penyidik pada 11 Mei 2026.
Dari hasil analisis tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak arah pelarian keduanya.
“Dari hasil analisis CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melacak arah pelarian,” ujar Reza.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua pelaku telah meninggalkan Pulau Madura dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Dompu, NTB.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) melalui koordinasi antara Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan dan aparat kepolisian setempat.
“Setelah dipastikan keberadaan pelaku di NTB, kami segera berkoordinasi dengan Polres Dompu untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas provinsi.
Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa gelang emas seberat 10 gram.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain dan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada TKP lain serta melacak keberadaan barang bukti,” tambah Reza.
Sementara itu, motif awal pelaku diduga dipicu faktor ekonomi dan lilitan utang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pencurian beredar luas dan viral di media sosial.
Peran masyarakat dalam memberikan informasi dan menyerahkan rekaman CCTV dinilai membantu percepatan pengungkapan kasus kriminal oleh aparat kepolisian.
Polres Pamekasan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pencurian lainnya. (*)
Poin Utama Berita
- Polres Pamekasan menangkap ibu dan anak pelaku pencurian emas.
- Pelaku ditangkap di Dompu, NTB setelah kabur dari Madura.
- Pengungkapan kasus dibantu rekaman CCTV yang viral.
- Polisi menduga pelaku bagian dari jaringan lintas provinsi.
- Barang bukti gelang emas 10 gram diamankan.
- Motif sementara diduga karena faktor ekonomi dan utang.
- Polisi masih memburu kemungkinan pelaku dan TKP lain.

















