Polisi Periksa Pengelola dan Dalami Standar Keselamatan Wahana Wisata
GRESIK | Sentrapos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik terus mendalami kasus meninggalnya seorang bocah berusia enam tahun yang tenggelam di kolam renang Wisata Jati Sewu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari pihak pengelola wisata.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan saksi yang diperiksa terdiri dari penjaga kolam, manajer operasional, serta saksi yang berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
“Dari peristiwa itu kami masih melakukan pendalaman. Sejauh ini belum ditemukan unsur pidana,” kata AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (21/5/2026).
Meski belum menemukan unsur pidana, polisi kini mendalami sejumlah aspek terkait standar keamanan dan keselamatan di area wisata tersebut.
Penyidik menelusuri keberadaan fasilitas keselamatan, rambu peringatan, sistem pengawasan petugas, hingga kelengkapan prosedur operasional wahana wisata.
“Masih dalam pemeriksaan, mulai fasilitas hingga rambu keselamatan,” ujar Ramadhan.
Kapolres menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada tiga saksi awal. Polisi juga akan memanggil pihak manajemen wisata untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika bocah berinisial RPR (6), warga Driyorejo, Gresik, dilaporkan tenggelam di kolam renang Wisata Jati Sewu pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat petugas tiba di lokasi, korban telah dibawa keluarga ke rumah sakit di Surabaya.
Di tengah penyelidikan yang berlangsung, muncul fakta baru bahwa destinasi wisata yang beroperasi sejak 2023 tersebut diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting.
Wisata Jati Sewu diketahui memiliki berbagai wahana seperti kolam renang, water boom, flying fox, ATV, hingga wahana air lainnya yang masuk kategori usaha berisiko tinggi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, A.M. Reza Pahlevi, mengungkapkan pihak wisata baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sejauh ini kalau NIB sudah ada,” kata Reza.
Namun, pihaknya tidak membantah bahwa beberapa dokumen penting lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum sepenuhnya dipenuhi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek keselamatan pengunjung, khususnya anak-anak di lokasi wisata air.
Keamanan wahana wisata dan kelengkapan izin operasional menjadi faktor penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan pengunjung.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut serta mengevaluasi aspek keselamatan di lokasi wisata. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi memeriksa tiga saksi terkait bocah tenggelam di Wisata Jati Sewu.
- Penyidik mendalami standar keamanan dan fasilitas keselamatan wahana.
- Korban merupakan bocah 6 tahun warga Driyorejo, Gresik.
- Polisi belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
- Wisata Jati Sewu diduga belum melengkapi sejumlah izin penting.
- DPMPTSP menyebut lokasi wisata baru memiliki NIB.
- Polisi akan memanggil saksi tambahan termasuk pihak manajemen wisata.

















