Polisi Sebut Pelaku Sudah Merencanakan Aksi dan Menyamarkan Identitas saat Beraksi
PACITAN | Sentrapos.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku penyiraman cairan kimia terhadap seorang pedagang tempe bernama Eko Susanto.
Kedua pelaku berinisial S (58) dan RCG (26), yang diketahui merupakan ayah dan anak warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan penyisiran di sejumlah lokasi.
“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan menyisir satu per satu lokasi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (21/5/2026).
Polisi mengungkap motif penyiraman dipicu persoalan pribadi yang telah lama memicu emosi pelaku.
Menurut Ayub, salah satu pelaku merasa sakit hati karena menduga istrinya memiliki hubungan dengan korban. Selain itu, persoalan utang juga disebut turut memperkeruh konflik.
“Pelaku merasa sakit hati karena menduga istrinya memiliki hubungan dengan korban, ditambah persoalan utang yang belum selesai,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut ternyata telah direncanakan sebelumnya.
Kedua pelaku berangkat menggunakan sepeda motor dan berusaha menyamarkan identitas dengan memakai helm, penutup wajah, serta jas hujan untuk menghilangkan jejak.
Saat bertemu korban di wilayah Desa Wiyoro, pelaku menghentikan korban dengan dalih ada titipan barang.
Namun ketika korban berhenti, pelaku langsung menyiramkan cairan kimia ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian mata, telinga, dan dada.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh.
Meski demikian, pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan botol semprot yang digunakan saat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan cairan yang digunakan adalah hydrogen peroxide (H2O2), bahan kimia yang biasa digunakan sebagai penetral air tambak.
“Cairan yang digunakan diketahui berupa hydrogen peroxide (H2O2),” terang Ayub.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aksi kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan lain dalam kasus tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi menangkap dua pelaku penyiraman cairan kimia di Pacitan.
- Pelaku merupakan ayah dan anak warga Kecamatan Ngadirojo.
- Korban adalah pedagang tempe bernama Eko Susanto.
- Motif dipicu rasa cemburu dan persoalan utang.
- Pelaku menggunakan cairan hydrogen peroxide (H2O2).
- Korban mengalami luka pada mata, telinga, dan dada.
- Pelaku dijerat KUHP baru dengan ancaman empat tahun penjara.

















