Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALMETRO | REGIONALPERISTIWA

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Menusuk Istri saat Pengambilan Rapor Anak di Semarang, Motif Diduga Dipicu Gugatan Cerai

189
×

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Menusuk Istri saat Pengambilan Rapor Anak di Semarang, Motif Diduga Dipicu Gugatan Cerai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG | Sentrapos.co.id – Aparat Polrestabes Semarang menangkap seorang pria berinisial F (29) yang diduga melakukan penusukan terhadap istrinya, AYB (25), saat korban mengambil rapor anak mereka di salah satu sekolah dasar di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan rumah tangga. Polisi menyebut korban sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai terhadap terduga pelaku.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan hubungan keduanya memang telah lama bermasalah dan tidak lagi tinggal bersama.

“Ada persoalan rumah tangga antara suami dan istrinya. Korban diketahui telah mengajukan gugatan perceraian dan keduanya sudah lama tidak bertemu,” ujar Kompol Riki Fahmi Mubarok kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Polisi: Aksi Diduga Sudah Direncanakan

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terduga pelaku telah mengetahui jadwal korban mengambil rapor anak di sekolah sehingga mendatangi lokasi tersebut.

Penyidik juga menduga alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut telah dimodifikasi sebelum digunakan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga sudah ada niat dari pelaku untuk melakukan perbuatannya. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa alat yang digunakan telah dimodifikasi sebelumnya,” kata Kompol Riki.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kronologi lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti.

Korban Jalani Perawatan Medis

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan segera mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.

Demi menghormati privasi korban serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Korban Kekerasan, Sentrapos.co.id tidak memuat rincian luka maupun informasi pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

Dijerat UU Penghapusan KDRT

Atas dugaan perbuatannya, F dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas kepolisian.

Polisi Imbau Penyelesaian Konflik Rumah Tangga Lewat Jalur Hukum

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui mekanisme hukum, mediasi, maupun jalur yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa menggunakan kekerasan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku, sementara asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


Poin Utama Berita

  • Polrestabes Semarang menangkap pria berinisial F (29) terkait dugaan penusukan terhadap istrinya.
  • Peristiwa terjadi saat korban mengambil rapor anak di sebuah sekolah dasar di Kota Semarang.
  • Polisi menduga motif dipicu persoalan rumah tangga dan gugatan cerai.
  • Penyidik menyatakan dugaan aksi telah direncanakan sebelumnya.
  • Korban mengalami luka dan menjalani perawatan medis.
  • Terduga pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
  • Ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara.
  • Polisi mengimbau penyelesaian konflik rumah tangga dilakukan melalui jalur hukum, bukan kekerasan