SEMARANG | Sentrapos.co.id – Polrestabes Semarang menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik setelah diduga mengirimkan pesan elektronik bermuatan seksual kepada sejumlah mahasiswi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, termasuk tangkapan layar percakapan elektronik yang dilaporkan oleh korban.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor kepada kepolisian. Namun, berdasarkan koordinasi dengan satuan tugas kampus, terdapat dugaan korban lain dengan terlapor yang sama.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, inisialnya MFA (19). Bukti yang menguatkan di antaranya percakapan elektronik. Untuk saat ini baru satu korban yang melapor kepada kami, namun berdasarkan koordinasi dengan satgas kampus terdapat beberapa korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa,” ujar Kompol Ni Made Sriniti, Jumat (19/6/2026).
Dijerat UU TPKS, Tidak Ditahan karena Ancaman Pidana
Dalam perkara ini, penyidik menjerat MFA dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal tersebut mengatur dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik dan kekerasan seksual nonfisik.
“Ancaman pidananya di bawah lima tahun sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku, tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” jelas Kompol Ni Made Sriniti.
Meski tidak ditahan, penyidik memastikan proses penyidikan tetap berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus Berawal dari Pesan kepada Pengemudi Jasa Titip
Kasus ini mencuat setelah salah satu mahasiswi berinisial NI mengungkap dugaan pesan elektronik yang diterimanya dari terlapor.
Menurut keterangan korban, komunikasi awal bermula dari permintaan layanan jasa titip (jastip) atau antar jemput (anjem). Namun, percakapan kemudian berubah menjadi pertanyaan yang mengarah pada ranah pribadi dan seksual.
Korban bersama sejumlah mahasiswi lain kemudian berinisiatif meminta klarifikasi dan permintaan maaf kepada terlapor setelah mengetahui dugaan pesan serupa juga diterima oleh mahasiswa lainnya.
Demi melindungi korban serta sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Korban Kekerasan Seksual, Sentrapos.co.id tidak memuat secara rinci isi percakapan yang bersifat eksplisit maupun identitas lengkap korban.
Sempat Memicu Kerumunan di Lingkungan Kampus
Sebelumnya, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan ratusan mahasiswa berkumpul di kawasan kampus Universitas Negeri Semarang pada Rabu (17/6) malam hingga Kamis (18/6) dini hari.
Situasi sempat memanas ketika terduga pelaku didatangi massa dan berlindung di pos keamanan kampus sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian guna mencegah tindakan main hakim sendiri.
Polisi mengimbau seluruh pihak untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan korban lain maupun alat bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Polrestabes Semarang menetapkan mahasiswa Unnes berinisial MFA (19) sebagai tersangka.
- Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap sejumlah mahasiswi.
- Polisi menyebut telah mengantongi alat bukti berupa tangkapan layar percakapan elektronik.
- Baru satu korban yang melapor secara resmi, namun satgas kampus mencatat adanya dugaan korban lain.
- MFA dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 UU TPKS.
- Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun dan dikenakan wajib lapor.
- Kasus bermula dari komunikasi terkait jasa titip yang kemudian diduga berkembang menjadi pesan bermuatan seksual.
- Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan proses kepada penegak hukum.

















