JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa Frans Antoni, yang diduga merupakan salah satu tokoh penting dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 November 2023.
Frans berhasil diamankan setelah pelariannya di Malaysia pada Kamis (18/6/2026). Selanjutnya, ia dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penetapan DPO dilakukan dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama.
“Berdasarkan penyidikan TPPU yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Frans Antoni telah resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2023,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/6/2026).
Diduga Kendalikan Keuangan dan Operasional Sindikat
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Frans Antoni diduga memegang peran strategis dalam struktur organisasi jaringan Fredy Pratama.
Penyidik menduga ia bertugas mengendalikan keuangan, mengatur operasional lapangan, sekaligus mengoordinasikan aktivitas jaringan narkotika lintas negara.
Selain itu, Frans juga diduga mengelola hasil peredaran narkotika melalui jaringan money changer ilegal di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Tak hanya menggunakan sistem konvensional, penyidik juga menduga dana hasil kejahatan dipindahkan melalui aset digital berupa cryptocurrency untuk menyamarkan aliran uang.
“Frans Antoni diduga berperan sebagai pengendali keuangan, pengendali operasional, sekaligus pengendali lapangan dalam jaringan Fredy Pratama,” jelas Eko.
Buron Hampir Dua Tahun, Berpindah-pindah di Thailand
Selama menjadi buronan, Frans diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian di Thailand dengan bantuan anggota jaringan.
Menurut Bareskrim, salah satu lokasi yang sempat menjadi tempat persembunyian Frans berada di kawasan Phatthanakan, Bangkok, sebelum akhirnya menetap hampir dua tahun di kawasan Narasiri, Thailand.
Setelah itu, Frans diduga memasuki Malaysia melalui jalur ilegal dengan bantuan jaringan yang sama sebelum akhirnya berhasil ditangkap melalui operasi gabungan aparat.
Diduga Membawa Uang Tunai Ratusan Kali
Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan bahwa Frans Antoni berulang kali membawa uang tunai hasil bisnis narkotika dari Indonesia menuju Thailand.
Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan sekitar 168 kali sepanjang periode 2017 hingga 2023, dengan nilai minimal Rp1 miliar pada setiap perjalanan.
Selain mengelola keuangan, Frans juga diduga terlibat dalam pengaturan distribusi narkotika dari Malaysia dan Thailand menuju Indonesia melalui jalur laut, darat, maupun jalur ilegal lainnya.
Polisi memperkirakan jaringan tersebut mampu menyelundupkan sekitar 100 hingga 500 kilogram narkotika setiap bulan.
“Seluruh dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana, jaringan, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.”
Polisi Terus Buru Fredy Pratama
Bareskrim Polri menegaskan pemeriksaan terhadap Frans Antoni akan difokuskan untuk mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana narkotika serta memburu anggota jaringan lain yang masih buron.
Salah satu target utama aparat adalah Fredy Pratama, yang hingga kini masih menjadi buronan dan diduga mengendalikan jaringan narkotika internasional.
Polri menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Poin Utama Berita
- Bareskrim Polri menyebut Frans Antoni telah menjadi DPO sejak 12 November 2023.
- Frans Antoni ditangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia pada 19 Juni 2026.
- Penyidik menduga Frans menjadi pengendali keuangan dan operasional jaringan Fredy Pratama.
- Frans diduga mengelola dana hasil narkotika melalui money changer ilegal dan cryptocurrency.
- Selama buron, Frans berpindah-pindah lokasi di Thailand sebelum masuk ke Malaysia.
- Penyidik menduga Frans membawa uang hasil narkotika sekitar 168 kali selama 2017–2023.
- Nilai uang yang diduga dibawa minimal Rp1 miliar setiap perjalanan.
- Polisi masih memburu Fredy Pratama dan mengembangkan penyidikan terhadap jaringan narkotika internasional tersebut.

















