Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINALMETRO | REGIONALPERISTIWA

Cegah 1,45 Juta Jiwa Penyalahguna Narkotika, Polisi Gagalkan Ribuan Lebih Berbagai Jenis Narkoba

92
×

Cegah 1,45 Juta Jiwa Penyalahguna Narkotika, Polisi Gagalkan Ribuan Lebih Berbagai Jenis Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Selama bulan Juli hingga September 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur beserta jajaran Polres mengungkap ribuan lebih perkara narkotika di Jawa Timur. Rinciannya, tindak pidana narkotika ada 1.870 kasus dengan sebanyak 2.382 orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dapat digagalkan selama triwulan III.

Masing-masing narkotika, yakni 86.554,25 gram sabu, dan 148 batang tanaman ganja, serta berikut 1.014,06 gram ganja kering turut diamankan Polisi untuk dijadikan barang bukti.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Selain itu, aparat penegak hukum (APH) bidang Narkoba juga menyita 27.571 butir extacy, 118,28 gram serbuk extacy, beserta 2.592 cartridge etomidate, dan 406,28 gram ketamine, hingga 1.079.746 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

“Berdasarkan perhitungan barang bukti yang dapat kami amankan, pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahguna narkotika,” kata Dirresnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, bersama Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat Konferensi Pers, Rabu (30/9/2026).

Untuk penanganan perkara Ditresnarkoba Polda Jawa Timur juga melakukan asessmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme berlaku. Sementara, terhadap jaringan maupun pengedar dilakukan penegakan hukum secara tegas.

Sepanjang triwulan III, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur turut mengungkap sebanyak 7 kasus menonjol dengan 11 orang tersangka. Barang bukti yang digagalkan masing-masing adalah, 64 kg sabu, 10.694 butir extacy, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, maupun 3.900 butir happy five.

“Salah satu ungkap kasus menonjol melibatkan 3 orang tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Anggota kami meringkus pada dua lokasi berbeda di Surabaya. Kita amankan barang bukti 44,662 kg sabu,” jelas Kombes Pol Kurniawan, didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur AKBP Mustijat Priyambodo.

Dalam pengakuan kepada penyidik, diduga FS perannya pemilik sekaligus pengendali peredaran barang haram jenis sabu. Sedangkan DA dan JA berperan menyiapkan hingga mencatat transaksi extacy serta etomidate.

Pengungkapan lain, polisi menangkap seorang tersangka inisial RI di Kabupaten Malang. Pada lokasi tersebut ditemukan green house budidaya 148 batang tanaman ganja. Lanjut kata dia, pengakuan tersangka RI bibit ganja di peroleh dari pelaku SL yang berstatus buron.

“Kita ungkap dengan menangkap tersangka inisial IA sekitaran stasiun pasar turi. Kita amankan 1.932 cartridge vape berisikan cairan yang kandungannya etomidate 842,5 mili liter. Ini salah satu modus yang menjadi perhatian kami,” tandasnya. (Zi/Har)