Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALMETRO | REGIONALPERISTIWA

Ayah Kandung di Surabaya Jadi Tersangka Perkosaan Anak hingga Hamil 5 Bulan, Polda Jatim Beri Pendampingan Korban

9
×

Ayah Kandung di Surabaya Jadi Tersangka Perkosaan Anak hingga Hamil 5 Bulan, Polda Jatim Beri Pendampingan Korban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, SENTRAPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang terjadi di Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Seorang pria berinisial ST (46) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui sedang mengandung.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap setelah ibu korban membawa putrinya menjalani pemeriksaan medis akibat keluhan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan, korban diketahui tengah hamil.

“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana serius terhadap anak yang kini ditangani Polda Jawa Timur. Proses hukum terus berjalan dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban.”

Kasus Terungkap dari Pemeriksaan Medis

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa awalnya korban mengeluhkan sakit perut dan mengalami keterlambatan menstruasi.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis kandungan, diketahui korban tengah mengandung.

Temuan tersebut kemudian mendorong ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Polisi Tetapkan Ayah Kandung Sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan ST sebagai tersangka.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Polda Jatim menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi seluruh alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban Mendapat Pendampingan Menyeluruh

Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan secara menyeluruh.

Pendampingan dilakukan bersama instansi terkait, meliputi:

  • Pendampingan psikologis.
  • Pendampingan hukum.
  • Perlindungan anak.
  • Pemeriksaan kesehatan.
  • Pemenuhan hak-hak korban sesuai peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menyatakan Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Korban menjadi prioritas utama dalam proses perlindungan dan pemulihan psikologis,” tegas pihak kepolisian.

Polisi Dalami Seluruh Aspek Perkara

Selain pembuktian unsur pidana, penyidik juga masih mendalami berbagai aspek lain dalam perkara tersebut sesuai prosedur penyidikan.

Polda Jatim menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

Ancaman Hukuman Berat

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena perkara ini diduga melibatkan hubungan orang tua dengan anak (relasi kuasa), penyidik menerapkan ketentuan pemberatan pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus efek jera kepada pelaku.”

Perlindungan Korban Menjadi Prioritas

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, sekolah, serta masyarakat dalam mendeteksi sedini mungkin tanda-tanda kekerasan terhadap anak.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak kekerasan terhadap anak demi mencegah terulangnya kasus serupa.

 (*)


Poin Utama Berita

  • Polda Jatim mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya.
  • Seorang pria berinisial ST telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Korban merupakan anak kandung tersangka yang masih berusia 17 tahun.
  • Kasus terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis.
  • Korban saat ini mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis.
  • Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan pendampingan melalui dinas terkait.
  • Polisi masih melengkapi proses penyidikan dan alat bukti.
  • Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
  • Penyidik menerapkan ketentuan pemberatan pidana karena adanya relasi kuasa.
  • Aparat mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.