BANDUNG, Sentrapos.co.id – Penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR yang diduga berlangsung selama tiga tahun terus berkembang. Polda Jawa Barat kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian tersangka Taufik Hidayat (TH), sehingga berpotensi memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta baru dalam proses penyelidikan, termasuk hasil prarekonstruksi di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam membantu pelarian tersangka, maka proses hukum akan diperluas sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Polisi Gelar Prarekonstruksi di Empat TKP
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah melaksanakan dua agenda prarekonstruksi sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Menurutnya, proses tersebut akan terus dilakukan mengingat terdapat empat tempat kejadian perkara (TKP) yang harus dicocokkan dengan keterangan saksi maupun barang bukti.
“Prarekonstruksi ini akan terus kami lakukan karena TKP-nya cukup banyak, ada empat lokasi. Beberapa lokasi juga diyakini berkaitan dengan aktivitas TH, termasuk pengambilan barang yang menjadi barang bukti,” ujar Hendra, Senin (29/6/2026).
Polisi Dalami Dugaan Pihak yang Membantu Pelarian
Selain mengusut perbuatan utama yang disangkakan kepada Taufik Hidayat, penyidik kini fokus menelusuri dugaan adanya individu lain yang diduga membantu tersangka selama masa pelarian.
Keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa terdapat beberapa orang yang berulang kali mendatangi tempat kos yang digunakan tersangka.
Fakta tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan apakah terdapat unsur keterlibatan pidana.
“Kami masih mendalami karena berdasarkan keterangan saksi, ada beberapa orang yang beberapa kali datang ke tempat kos tersebut bersama rekan-rekannya,” kata Hendra.
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, pihak yang terbukti membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka dapat dijerat menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
“Apabila terbukti ada pihak yang membantu pelarian atau persembunyian tersangka, maka dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,” tegas Hendra.
Polisi Temukan Dugaan Perkara Lain
Dalam proses penyidikan, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Taufik Hidayat.
Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, tersangka diduga pernah mengambil hak milik orang lain di lingkungan tempatnya bekerja.
Temuan tersebut masih didalami untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana sehingga dapat diproses dalam perkara yang berbeda.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa di tempat kerjanya terdapat dugaan pengambilan hak milik orang lain. Apabila terbukti, yang bersangkutan dapat menjadi terlapor dalam perkara lain,” ujar Hendra.
Korban Akan Jalani Pemeriksaan Psikologis
Selain memperkuat pembuktian terhadap tersangka, penyidik juga akan melibatkan tim psikolog untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis korban YTR.
Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampak yang dialami korban sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan psikologis diharapkan dapat membantu mengungkap secara lebih terang kronologi serta kondisi korban selama dugaan penyekapan berlangsung.
“Pemeriksaan psikologis menjadi bagian penting dalam mengungkap secara komprehensif fakta-fakta yang dialami korban selama proses dugaan penyekapan tersebut.”
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi belum menetapkan tersangka tambahan dan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain masih berada dalam tahap pendalaman berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi. (*)
Poin Utama Berita
- Polda Jawa Barat membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus penyekapan YTR.
- Polisi mendalami dugaan pihak yang membantu pelarian tersangka Taufik Hidayat.
- Penyidik telah menggelar dua kali prarekonstruksi di empat lokasi berbeda.
- Sejumlah saksi mengaku melihat beberapa orang datang ke tempat persembunyian tersangka.
- Pihak yang terbukti membantu pelarian dapat dijerat Pasal 55 KUHP.
- Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Taufik Hidayat.
- Korban YTR akan menjalani pemeriksaan psikologis untuk memperkuat proses pembuktian.
- Penyidikan masih terus berkembang dan belum ada penetapan tersangka tambahan.

















