PATI | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif kembali menggegerkan publik. Seorang dukun berinisial AS di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya dengan modus ritual agar cepat hamil.
Pelaku disebut memanfaatkan kondisi korban yang telah lama menikah namun belum memiliki keturunan sejak tahun 2012.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku memperoleh “petunjuk spiritual” untuk melakukan ritual tertentu kepada korban.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ritual tersebut diperlukan agar korban bisa segera memperoleh keturunan.”
Menurut polisi, ritual menyimpang tersebut dilakukan dengan melibatkan korban, pelaku, dan istri pelaku secara bersamaan di rumah tersangka.
Polisi Ungkap Modus Ritual Menyimpang
Penyidik menjelaskan praktik tersebut berlangsung beberapa kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025.
Selain itu, pelaku juga meminta korban mengirim video hubungan intim bersama suaminya dengan alasan akan “didoakan” agar cepat hamil.
“Pelaku menggunakan tipu daya dan manipulasi psikologis terhadap korban yang sangat berharap memiliki anak.”
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pelaku menyampaikan ucapan yang membuat suami korban curiga.
Pelaku disebut sempat mengatakan agar suami korban tidak kaget apabila anak yang lahir nantinya memiliki kemiripan wajah maupun perilaku dengan dirinya.
Ucapan tersebut memicu kecurigaan hingga akhirnya korban mengakui seluruh kejadian kepada suaminya.
Polisi Tangkap Pelaku di Jepara
Merasa tidak terima, suami korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka AS di Kabupaten Jepara pada 11 Mei 2026 saat berada di rumah kerabatnya.
“Kami berhasil mengamankan tersangka dan saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Polisi menjerat AS menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Masyarakat Diminta Waspada Modus Berkedok Pengobatan
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan atau ritual yang tidak masuk akal dan berpotensi mengarah pada tindak kekerasan seksual.
Pengamat sosial menilai pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang mengalami tekanan karena belum memiliki anak.
“Harapan besar untuk memiliki keturunan sering dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan kedok pengobatan spiritual.”
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik serupa agar tidak muncul korban-korban lain.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus tersebut.
(*)
Poin Utama Berita
- Dukun berinisial AS di Pati ditangkap atas dugaan pencabulan berkedok ritual hamil.
- Pelaku memanfaatkan korban yang sudah lama belum memiliki keturunan.
- Polisi mengungkap adanya ritual menyimpang yang melibatkan korban dan istri pelaku.
- Tersangka juga meminta video pribadi korban dengan dalih pengobatan.
- Kasus terbongkar setelah suami korban curiga terhadap ucapan pelaku.
- Polisi menangkap tersangka di Jepara pada 11 Mei 2026.
- Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Masyarakat diimbau waspada terhadap praktik pengobatan palsu berkedok spiritual.

















