JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/5/2026).
Selain Bagus Panuntun, KPK juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan difokuskan untuk mendalami proses perencanaan proyek hingga dugaan permintaan dana corporate social responsibility (CSR) kepada pihak swasta.
“KPK mendalami dugaan adanya permintaan dana CSR oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada sejumlah pihak swasta.”
Dugaan Pemerasan dan Permainan Perizinan
Menurut KPK, penyidik juga menelusuri dugaan adanya hambatan perizinan terhadap pihak swasta yang tidak memenuhi permintaan dana CSR tersebut.
Hal itu membuat konstruksi perkara mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan.
“Ada dugaan izin tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung menyerahkan dana CSR.”
Budi Prasetyo menjelaskan, unsur ancaman dan tekanan terhadap pihak swasta menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari pihak swasta ke sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk memenuhi kebutuhan pejabat daerah.
Plt Wali Kota Madiun Bungkam Usai Pemeriksaan
Usai menjalani pemeriksaan, Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun memilih irit bicara saat dicecar pertanyaan awak media.
Ia meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK terkait materi pemeriksaan.
“Tanya penyidik saja ya teman-teman. Sorry ya,” ujar Bagus Panuntun singkat usai diperiksa KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdianto.
Gratifikasi Rp1,1 Miliar Jadi Sorotan
Selain dugaan pemerasan berkedok CSR, Maidi juga diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp1,1 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2022.
Dana tersebut disebut berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“KPK menduga praktik gratifikasi dan pemerasan dilakukan secara sistematis melalui proyek serta permintaan dana CSR.”
Atas perkara tersebut, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan.
Sementara Maidi bersama Thariq juga dijerat Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
(*)
Poin Utama Berita
- KPK memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun terkait kasus korupsi.
- Penyidik mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada pihak swasta.
- KPK mencurigai adanya pemerasan melalui permainan perizinan proyek.
- Dugaan izin dipersulit jika pihak swasta tidak menyerahkan dana CSR.
- Kasus merupakan pengembangan OTT KPK di Kota Madiun.
- Wali Kota Madiun Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Dugaan gratifikasi mencapai Rp1,1 miliar selama periode 2019-2022.
- KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

















