Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
NASIONALPERISTIWA

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Resmi Tetap Jadi Ibu Kota Negara Sampai Keppres Terbit

34
×

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Resmi Tetap Jadi Ibu Kota Negara Sampai Keppres Terbit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan putusan tersebut, Jakarta dipastikan masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil pemohon yang menyebut adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.

Pemohon sebelumnya mempersoalkan sinkronisasi antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakjelasan status Jakarta sebagai ibu kota negara setelah perubahan nomenklatur dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Namun Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan dalam UU DKJ tidak dapat dibaca secara terpisah dan harus dipahami secara menyeluruh bersama pasal lainnya, khususnya Pasal 73 UU DKJ.

Pasal tersebut menyatakan bahwa perubahan status Jakarta baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

MK juga menegaskan tidak terdapat status “gantung” ataupun kekosongan hukum terkait posisi Jakarta sebagai ibu kota negara.

Menurut Mahkamah, pemindahan ibu kota negara sepenuhnya bergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam UU IKN.

Gugatan Diajukan Warga Negara

Diketahui, gugatan terhadap UU IKN diajukan oleh seorang warga negara bernama Zulkifli.

Dalam permohonannya, Zulkifli meminta MK menetapkan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sebelum adanya undang-undang yang jelas mengenai ibu kota pengganti.

Pemohon menguji Pasal 39 dan Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurut pemohon, belum ada kepastian hukum terkait waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN serta status Jakarta setelah perpindahan tersebut dilakukan.

Pasal 39 UU IKN sendiri mengatur ketentuan peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Sementara Pasal 41 mengatur bahwa status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara akan diatur lebih lanjut melalui undang-undang tersendiri.

Putusan MK ini sekaligus mempertegas bahwa secara yuridis dan konstitusional, Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara hingga Presiden resmi menerbitkan Keputusan Presiden pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Keputusan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik nasional karena berkaitan langsung dengan masa depan proyek strategis Ibu Kota Nusantara serta kepastian hukum tata negara Indonesia. (*)


Poin Utama Berita

  • Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan uji materi UU IKN.
  • Jakarta dipastikan masih menjadi Ibu Kota Negara RI.
  • Status ibu kota baru berpindah setelah Keppres diterbitkan Presiden.
  • MK menyebut tidak ada kekosongan hukum terkait status Jakarta.
  • Gugatan diajukan warga bernama Zulkifli.
  • Pemohon menilai ada ketidakjelasan status ibu kota negara.
  • MK menegaskan UU DKJ harus dibaca secara menyeluruh.
  • Putusan memperkuat kepastian hukum proyek IKN Nusantara.