JAKARTA, Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting usai menggeledah tiga lokasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni:
- Kantor PT Visa Empat Bali;
- CV Visa Agung Bali Teratai Promanende;
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan dianalisis secara mendalam guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Penyidik mendalami dugaan adanya praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan secara sistematis dalam proses pelayanan dokumen keimigrasian bagi WNA.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang sebagaimana unsur Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi.
KPK Periksa Silmy Karim
Selain penggeledahan, KPK juga memeriksa tersangka berinisial SK (Silmy Karim) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi, sekaligus mengonfirmasi asal-usul berbagai aset yang sebelumnya telah disita.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Budi.
Delapan Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:
- Silmy Karim – Dirjen Imigrasi 2023–2024 dan Wamen Imipas 2025–2026;
- Saffar Muhammad Godam – Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025;
- Jaya Saputra – Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
- Tessar Bayu Setyaji – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
- Bagus Bramantyo – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
- Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
- Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS;
- Gusti Benardiansyah – Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Aset Rp17,5 Miliar Disita
Dalam pengembangan perkara, KPK turut menyita berbagai aset dengan total nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 7 unit mobil;
- 15 unit sepeda motor;
- 11 unit sepeda;
- saldo rekening bank;
- aset kripto;
- emas;
- mata uang asing.
Seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang diselidiki penyidik.
Para Tersangka Ditahan 20 Hari
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan seluruh tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.
Kedelapan tersangka dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara; dan/atau
- Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang mendapat perhatian publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun aliran dana hasil tindak pidana korupsi. (*)
Poin Utama Berita
- KPK menggeledah tiga lokasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
- Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
- Pemeriksaan terhadap tersangka Silmy Karim mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi.
- Delapan pejabat dan mantan pejabat Ditjen Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
- KPK menyita aset senilai sekitar Rp17,5 miliar berupa kendaraan, rekening bank, emas, aset kripto, dan valuta asing.
- Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama.
- Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

















